Politisi Gerindra Tuding Ahok Terima Dana Talangan Rp 100 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Ahok. (foto: ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburrohman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam kasus ini, Habiburrohman mengaku mendengar informasi terkait komitmen pengembang dalam mendandani sejumlah proyek Pemprov DKI Jakarta sebagai imbalan dari izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok.
"Saya sih mendengar ada isu tidak sedap bahwa, ada sejumlah dana digelontorkan oleh pengembang. Yang berbentuk talangan untuk menghasilkan proyek-proyek pemerintah. Ini harus dicek kebenarannya. Saya tidak berani," kata Habiburrohman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Disebutkan Habiburrohman, dana talangan tersebut mencapai Rp 100 miliar. Namun, politikus Partai Gerindra itu enggan mengungkap soal sumber informasi tersebut.
"Ada, dari seseorang. Jangan sebut nama. Jadi dana itu berbentuk talangan, jumlahnya agak gede sekitar Rp100 miliar, yang akan dikonversi dengan 15 persen itu," kata Habiburrohman.
"Istilahnya, lo keluarin dahulu nih, buat bikin ini, ini, ini. Nanti dihitung belakangan dengan 15 persen itu. Semacam DP, dikonversi," lanjutnya.
Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok keluar dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 17.50 WIB. Dalam pemeriksaan perdana ini, Ahok diperiksa sekitar lebih dari delapan jam. Ahok mengaku ditanya sejumlah pertanyaan dalam kasus yang diduga ada unsur suap itu.
Menurutnya, pemeriksaan untuk melengkapi berkas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Ketiganya dalam kasus tersebut dinyatakan tersangka oleh KPK.
(ind/bbs)
Komentar Via Facebook :