Kepala Kanpel: Reklamasi di Batam Centre Tak Ada Izin
Aktivitas reklamasi di Batam Centre yang jauh menjorok ke laut dan menghalangi alur pelayaran intenrasional. (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Kelas I Batam Capt. Julianus menyebutkan proses reklamasi yang dilakukan di Kelurahan Belian, Batam Centre, atau tepatnya di samping Pelabuhan Feri International Centre Point, Batam Centre, belum mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
"Perencanaan reklamasi harus melalui beberapa tahap. Sampai saat ini Kementerian Perhubungan tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan reklamasi di Batam Centre," ujar Kapten Julianus, saat menggelar rapat bersama Komisi I DPRD Kota Batam di kantornya, Jumat (29/4/2016)
Selain itu, ia juga mendukung apabila komisi I DPRD Batam mengambil sikap tegas untuk menutup reklamasi di Batam Centre. Sebab, reklamasi yang dilakukan di daerah tersebut sudah menggangu lalu lintas kapal.
"Kami siap dukung reklamsi ditutup sementara, apabila dilakukan Komisi I," paparnya.
Ia menyebutkan, di daerah tersebut rencananya akan dibangun pelabuhan cruise yang cukup besar, dan sudah memperoleh izin dari Gubernur dan Walikota Batam. Namun, belum memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
Selain melakukan pengecekan dan menggelar rapat bersama Kepala Kantor Pelabuhan. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura segera akan menggelar rapat koordinasi bersama Bapedalda Kota Batam selaku pemberi rekomendasi izin Amdal.
Nyanyang berharap Pemko Batam dan BP Batam tak lagi berbeda soal Tata Ruang dan harus sesuai dengan Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Perpres No 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
“Jangan sampai diizinkan untuk pelabuhan, namun dibuat perumahan,” ungkapnya.
[is]

Komentar Via Facebook :