Aliansi Masyarakat Kepung PN Batam, Desak Hakim Terapkan Pasal 94 UU 18/2013 untuk Dju Seng

Aliansi Masyarakat Kepung PN Batam, Desak Hakim Terapkan Pasal 94 UU 18/2013 untuk Dju Seng

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam saat melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam tiba-tiba menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu siang. 

Kedatangan mereka langsung menyedot perhatian. Bukan hanya karena teriakan dan spanduk, tetapi juga karena mobil komando yang mereka gunakan: sebuah pikap hitam yang bak belakangnya penuh dengan genset dan toa raksasa.

Warga yang lewat pun otomatis berhenti atau melambatkan laju kendaraan. Suara dari pengeras suara itu memang keras dan lantang.

Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Lapak MBG Rp400 Juta di Batam Masuk Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Dari atas mobil komando, seorang orator bernama Edward Kamaleng membacakan tuntutan. Isinya tegas: minta pengadilan segera menangkap dan mengadili seorang bernama Dju Seng. Dju Seng diduga merambah hutan lindung di Tanjung Gundap, Batam, tanpa izin.

"Harus mendapat perhatian khusus. Ada undang-undang khusus yang mengatur perambahan hutan, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2013," teriak Edward di awal orasinya.

Massa tidak main-main. Dalam spanduk putih besar yang terpasang di badan mobil, mereka mencantumkan pasal yang ingin diterapkan: Pasal 94 Ayat 2 Korporasi Huruf a, b, c, dan d. Isinya, mereka menuntut hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup. Denda yang diminta pun selangit: paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Tuntutan itu ditandatangani langsung oleh empat perwakilan aksi: A Razak, Herry Sembiring, Taherman, dan Arsad Teibang.

Bukan cuma soal tuntutan, Edward juga bercerita dengan nada kesal. Menurutnya, warga sudah berusaha melapor ke mana-mana, tapi kasus ini seperti berputar-putar tak berujung.

"Perkara sudah kami laporkan ke Polda Kepri, ternyata balik lagi ke kehutanan. Bolak-balik. Sampai kami ke Mabes Polri pun, perkara hutan lindung ini dibiarkan saja. Tidak ditangani," ujar Edward dengan suara lantang.

Ia menyayangkan koordinasi antar-lembaga yang lambat dan berbelit-belit. "Kalau kehutanan melihat perambahan, harusnya segera laporkan ke penyidik Polri. Tapi nyatanya? Begitu saja," tambahnya.

Peringatan: 10 Tahun Lagi Batam Bisa Krisis Air

Yang menarik, orasi ini tidak hanya berisi kemarahan. Edward juga menyampaikan peringatan serius: jika pembalakan liar terus dibiarkan, Batam akan menghadapi krisis air baku dalam sepuluh tahun ke depan.

"Saudara kira-kira 10 tahun lagi apa yang terjadi terhadap Batam? Bicara Batam saja. Apa yang akan kita alami? Pasti biaya hidup untuk air minum jadi susah. Saat ini saja, beberapa titik perumahan di Batam sudah tidak dapat air baku karena kekurangan," katanya.

Ia bahkan menyindir aparat penegak hukum yang juga tinggal di Batam. "Saudara sebagai hakim, jaksa, polisi yang tinggal di Batam akan menderita juga akibat ulah Dju Seng dan kawan-kawannya. Apa yang saudara rasakan? Pasti panas. Kedua, masyarakat Batam saat ini sudah menderita soal air minum," tegas Edward.

Baca juga: Diduga Hina Suku Melayu di Batam, Raja Situmorang Terancam 3 Tahun Penjara

Di lokasi, cuaca terpantau cerah dengan awan putih tipis. Massa yang mengenakan pakaian kasual dan jaket berkerumun di sekitar mobil komando. Beberapa di antaranya sibuk merekam orasi lewat ponsel masing-masing.

Kendaraan roda dua milik demonstran diparkir rapi di bahu jalan, dibatasi pembatas oranye. Lalu lintas memang sedikit terganggu karena perhatian pengendara tertuju pada aksi tersebut, tetapi jalan utama tidak sampai tertutup total.

Hingga siang itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Batam maupun Polda Kepri terkait tuntutan massa. Namun, suara lantang dari mobil komando itu jelas sudah terdengar—dan direkam—banyak orang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :