Dari Kasus Mengintip, Polres Anambas Ungkap Jaringan Sabu 1,10 Gram, 5 Orang Diamankan

Dari Kasus Mengintip, Polres Anambas Ungkap Jaringan Sabu 1,10 Gram, 5 Orang Diamankan

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Polisi.

Nurjali

Anambas, Batamnews — Sebuah kasus dugaan pencurian pakaian dalam dan tindakan mengintip di Kepulauan Anambas berakhir dengan terungkapnya jaringan pengguna narkotika jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas menetapkan lima orang sebagai terduga pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari diamankannya seorang pria berinisial ASH oleh personel Polsek Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 3 Juni 2026.

"Saat diperiksa terkait kasus pencurian pakaian dalam dan tindakan mengintip, ASH mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujar IPTU Kristian.

Baca juga: Pelaku Jambret Mahasiswi di Simpang BI Batam Ditangkap Saat Bersembunyi di Batara Raya

Polsek Siantan kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Hasil tes urine ASH menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

"Dari hasil interogasi, ASH mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya: E, I, dan HH. Petugas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiganya," jelasnya.

Hasil tes urine di RSUD Tarempa memastikan keempat orang tersebut positif narkoba.

Satresnarkoba melakukan pendalaman. Petugas mengamankan seorang pria lain berinisial D yang juga mengaku pernah mengonsumsi sabu. Dari D, polisi mendapat informasi bahwa narkotika itu berasal dari seorang pria berinisial EW.

Petugas bergerak cepat dan mengamankan EW.

"Saat penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket diduga sabu dalam plastik bening berbagai ukuran, serta alat hisap," kata IPTU Kristian.

EW mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bersih 1,10 gram. Seluruh barang telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Rumah Warga KDA Batam Disatroni Maling, Polisi Gerak Cepat Usai Terima Laporan 110

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :