Puluhan Aduan Masuk ke Propam Polda Kepri Lewat QR Code Yanduan, Kasus Utang hingga Dugaan Asusila Dominasi Laporan
Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto. (Foto: dok.Polda Kepri)
Batam, Batamnews – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau menerima puluhan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sepanjang tahun 2026. Mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan persoalan utang piutang, dugaan pelanggaran asusila, hingga dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan data Bidpropam Polda Kepri, sebanyak 51 pengaduan masyarakat (Dumas) diterima melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, 30 laporan telah dituntaskan, sementara 11 laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan. Sisanya berada dalam tahapan administrasi dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, mengatakan seluruh laporan yang masuk tetap ditindaklanjuti secara profesional untuk memastikan akuntabilitas dan pengawasan terhadap anggota Polri berjalan optimal.
“Selama tahun 2026 ini kami menerima 51 laporan masyarakat. Sebanyak 30 laporan sudah selesai ditangani dan sisanya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Eddwi, Kamis (28/5/2026).
Menurut Eddwi, laporan yang paling banyak diterima berkaitan dengan persoalan utang piutang dan dugaan pelanggaran asusila. Untuk kasus asusila, sebagian besar berawal dari hubungan pribadi yang kemudian berujung konflik setelah hubungan tersebut berakhir.
Selain itu, Bidpropam juga menerima laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Dari sebaran laporan yang diterima, personel yang bertugas di lingkungan Polda Kepri menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dengan total 34 pengaduan.
Sementara itu, Polresta Barelang menerima sembilan laporan, disusul Polres Kepulauan Anambas dan Polres Lingga yang masing-masing menerima dua laporan. Adapun sejumlah polres lainnya tercatat menerima satu laporan pengaduan masyarakat.
Meski demikian, Eddwi menilai jumlah pengaduan yang diterima di wilayah hukum Polda Kepri masih tergolong rendah dibandingkan beberapa kepolisian daerah lainnya di Indonesia.
“Kami tetap menindaklanjuti seluruh laporan sesuai prosedur yang berlaku. Jika dibandingkan dengan polda lain, jumlah pengaduan di Kepri masih relatif kecil,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh laporan tersebut diterima melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri, yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Masyarakat yang datang langsung untuk membuat laporan juga diarahkan memanfaatkan layanan digital tersebut agar proses pelaporan dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah dipantau perkembangannya.
Selain laporan yang diterima sepanjang 2026, Bidpropam Polda Kepri juga mencatat sebanyak 31 pengaduan masyarakat pada periode Oktober hingga Desember 2025. Seluruh laporan tersebut telah selesai ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui optimalisasi layanan QR Code Yanduan Propam Polri, Polda Kepri berharap akses masyarakat terhadap saluran pengaduan semakin mudah sekaligus mendorong peningkatan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam tubuh Polri.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui penanganan setiap laporan secara terbuka dan profesional.

Komentar Via Facebook :