Kasus Dugaan Jual Beli Lapak MBG Rp400 Juta di Batam Masuk Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Jual Beli Lapak MBG Rp400 Juta di Batam Masuk Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Penanganan kasus dugaan praktik "jual beli lapak gizi" dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam terus bergulir. Perkara yang sempat menyita perhatian publik itu kini telah naik ke tahap penyidikan di Polresta Barelang.

Meski demikian, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan proses hukum sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Masih dalam proses. Sekarang sudah penyidikan, tetapi tersangka belum ditahan. Nanti ada tahapan gelar perkara, baru penetapan tersangka. Kalau sudah masuk penyidikan, mekanisme di kami memang melalui gelar perkara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka," kata Anggoro kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial HO mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Korban sebelumnya dijanjikan memperoleh dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja yang disebut akan digunakan dalam program MBG.

Perkara tersebut kemudian menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik percaloan dalam program strategis nasional yang digagas pemerintah pusat.

Dalam konferensi pers pada 23 Mei 2026 lalu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum hingga tuntas.

"Program BGN ini adalah program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan mensejahterakan rakyat. Karena itu perkara ini akan kami kawal sampai berkekuatan hukum," ujar Anom.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus bermula pada awal Maret 2026 ketika korban ditawari dua titik SPPG oleh seseorang berinisial I. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara (GSN).

HM menawarkan dua titik SPPG dengan nilai masing-masing Rp200 juta. Pada 3 Maret 2026, korban dan HM menandatangani perjanjian kerja sama di sebuah kantor notaris di Bengkong. Setelah itu, korban mentransfer dana sebesar Rp400 juta ke rekening HM.

Namun, operasional MBG yang dijanjikan tidak pernah berjalan. Ketika korban meminta uangnya dikembalikan, sejumlah pihak yang disebut terlibat menjanjikan pengembalian dana. Hingga kini, dana tersebut belum juga diterima korban.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus sebelumnya mengungkapkan bahwa dua titik yang diperjualbelikan itu sebenarnya merupakan bagian dari tujuh titik resmi SPPG milik Yayasan GSN. Namun, pihak yang menawarkan titik tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menjualnya.

"Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut murni milik Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Terlapor HM hanya mendapat kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dinonaktifkan," kata Fadli.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa dua titik yang dijanjikan kepada korban ternyata telah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026. Temuan itu memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan maupun penggelapan dalam transaksi tersebut.

Untuk mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari korban, terlapor, pengurus yayasan, pengelola titik SPPG hingga pihak Badan Gizi Nasional (BGN). Berbagai dokumen pendukung, bukti transfer dan perjanjian kerja sama juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Di sisi lain, Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG dilakukan secara gratis melalui sistem resmi BGN.

"Kalau ada yang menawarkan titik dengan harga fantastis, itu dipastikan modus penipuan," kata Sony.

Ia juga memastikan BGN tidak akan mentolerir praktik percaloan yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis. "Begitu diketahui ada titik yang dijual, langsung kami drop," ujarnya.

Saat ini, penyidik Polresta Barelang masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil gelar perkara. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik setelah tahapan tersebut selesai dilaksanakan

 

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :