Diduga Hina Suku Melayu di Batam, Raja Situmorang Terancam 3 Tahun Penjara

Diduga Hina Suku Melayu di Batam, Raja Situmorang Terancam 3 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan seorang pria bernama Raja Situmorang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan seorang pria bernama Raja Situmorang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook.

Pria tersebut diduga mengunggah komentar yang mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Melayu dalam sebuah grup Facebook. Unggahan itu kemudian viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Polresta Barelang sigap menanggapi laporan ini dan memastikan situasi tetap aman serta terkendali. Pelaku sudah diamankan dan kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Anggoro, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. Selain itu, Anggoro juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan.

“Mari bijak bermedia sosial, jaga kondusivitas Batam, fokus bekerja mencari rezeki untuk keluarga, serta hindari perpecahan. Kita harus terus menjaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa Raja Situmorang merupakan pemilik akun Facebook bernama Raja Situmorang yang diduga menuliskan komentar bernada penghinaan terhadap masyarakat Melayu.

Menurut Debby, komentar tersebut muncul dalam rangkaian perdebatan terkait suatu isu yang tengah diperbincangkan masyarakat Batam. Namun, dalam salah satu balasan komentarnya, pelaku diduga menyampaikan kalimat yang mengandung unsur SARA sehingga memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat Melayu.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Barelang oleh seorang tokoh Perpat Batam bernama Wandi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Raja Situmorang di sebuah rumah kos di kawasan Batuaji pada Senin (1/6/2026).

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merek iPhone dan Oppo yang diduga digunakan tersangka untuk mengakses akun media sosialnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan akun Facebook milik tersangka masih aktif dan terdapat komentar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap suku Melayu.

Atas perbuatannya, Raja Situmorang dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :