Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja-Indonesia Digerebek di Batam, Polisi Sita Rp1 Miliar

Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja-Indonesia Digerebek di Batam, Polisi Sita Rp1 Miliar

Konfrensi pers pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam, Kepulauan Riau, yang selama ini tampak tenang ternyata menyimpan aktivitas haram. Kamis, 21 Mei 2026 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggerebek rumah tersebut dan mengungkap praktik judi online berskala internasional.

Tiga orang tersangka diringkus. Uang lebih dari Rp1 miliar turut disita polisi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin, 25 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa langkah ini bagian dari komitmen memberantas judi online.

Baca juga: Modus Jalan Santai Curi Barang di Mobil Viral di Medsos, Polisi Bekuk Pelaku di Batam

"Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan," ujar Anggoro.

Polisi menyita dana dari rekening penampungan sebesar Rp1.001.460.000. Selain itu, ditemukan sejumlah situs judi yang dioperasikan, seperti MPO999, Malbetnew, dan 1MpoMega.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim lalu melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah di Blok J Nomor 19, Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Batam.

Saat digerebek, para pelaku tengah mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard website judi online.

Ketiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Dua orang warga Batam, satu lainnya dari Jakarta yang sudah lama menetap di Batam.

HR berperan sebagai pengelola utama. Ia menyiapkan website, sistem pembayaran, dan mengatur operasional pekerja di Kamboja, mulai dari admin, marketing, hingga customer service.

Jaringan ini terhubung dengan perusahaan induk di Filipina, tetapi operasional dijalankan dari Kamboja. Sistem bagi hasil: 20 persen untuk perusahaan induk, 80 persen untuk pengelola di Indonesia.

"HR menjalankan sistem seperti franchise," kata Debby.

HL dan ET mengelola keuangan. Tugas mereka menarik dana dari dashboard payment gateway, mengirim ke perusahaan induk dan pekerja di Kamboja, serta menyusun laporan keuangan bulanan.

Baca juga: 24 WNA Operator Judi Online Dipindah ke Rudenim Tanjungpinang, Polda Kepri Dalami Jaringan Internasional

Polisi menduga rumah mewah dipilih sebagai markas untuk menghindari perhatian aparat.

Barang bukti yang disita: 16 ponsel, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, dan uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :