24 WNA Operator Judi Online Dipindah ke Rudenim Tanjungpinang, Polda Kepri Dalami Jaringan Internasional
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengelar konfrensi pers usai berhasil membongkar praktik judi online di Batam, Selasa (12/5/26) (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan jaringan judi online internasional telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang. Mereka sebelumnya diamankan dalam penggerebekan pada 11 Mei 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau masih mendalami puluhan WNA tersebut. Mereka diduga menjalankan praktik judi online dengan sistem siaran langsung melalui media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Arif Mahari, menjelaskan pemindahan dilakukan karena kewenangan penanganan awal terhadap WNA hanya berlangsung 1x24 jam pemeriksaan. Setelah itu, mereka harus diserahkan ke pihak imigrasi.
Baca juga: Daftar 48 Perwira Kombes Pol yang Dimutasi Kapolri: Ada yang Naik Pangkat Jadi Brigjen
"WNA kan penahanannya cuma satu kali dua puluh empat jam proses pemeriksaan. Karena Imigrasi Batam tempatnya tak memungkinkan, jadi digeser ke Rudenim Tanjungpinang," kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2026.
Arif menambahkan, status hukum para WNA tersebut hingga kini belum ditentukan. Penyidik masih mendalami kemungkinan pelanggaran pidana maupun langkah deportasi.
"Hingga saat ini masih pendalaman, belum bisa kita kasih statement apakah dideportasi atau pidana," ujarnya.
Para WNA itu untuk sementara hanya dititipkan di Rudenim Tanjungpinang sambil menunggu perkembangan penyidikan. Polda Kepri juga berencana berkoordinasi dengan Interpol terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.
Kasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan keberadaan para WNA tersebut.
"Siap, betul bang, dititipkan di Rudenim Tanjungpinang dan masih menjalani pemeriksaan oleh Polda," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 10 Mei 2026. Sehari kemudian, aparat Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek dua lokasi berbeda di Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, sebelumnya menyebut praktik judi online itu diduga menyasar pasar internasional. Modusnya adalah permainan lotre daring yang dipromosikan lewat siaran langsung media sosial.
Polisi mengamankan total 24 WNA dari berbagai negara. Rinciannya: 14 warga Vietnam, 4 warga Filipina, 3 warga Kamboja, 2 warga Tiongkok, dan 1 warga Suriah.
Di lokasi pertama, sebuah ruko di kawasan Taman Niaga Blok M Nomor 8-10, Sukajadi, polisi menyita 14 CPU, 20 monitor, 16 laptop, 45 telepon genggam, serta ribuan kartu bergambar naga.
Baca juga: Klarifikasi Fadil: Kasus Sei Lekop Bukan Begal, Berawal Saling Lihat dan Tersinggung di Jalan
Di lokasi kedua, ruko tiga lantai di kawasan OPBC Blok D2, Taman Baloi, aparat menemukan 6 CPU, 7 monitor, 43 telepon genggam, dan ribuan kartu serupa.
Polisi kini menelusuri aliran jaringan, peran masing-masing operator, hingga kemungkinan adanya pengendali utama dari luar negeri. Besarnya jumlah perangkat elektronik yang disita mengindikasikan operasi tersebut telah berjalan secara terorganisir.

Komentar Via Facebook :