Skandal Blueray Cargo Seret Nama Dirjen Bea Cukai, Diduga Terima Aliran Dolar Singapura
Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, muncul dalam persidangan setelah jaksa KPK membeberkan bukti catatan keuangan dari Blueray Cargo. (Foto: istimewa)
Jakarta, Batamnews – Tabir gelap dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) semakin terkuak lebar. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), terungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan aliran dana dalam pecahan dolar Singapura yang mengalir ke sejumlah pejabat tinggi, termasuk nama orang nomor satu di instansi tersebut.
Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, muncul dalam persidangan setelah jaksa KPK membeberkan bukti catatan keuangan dari Blueray Cargo. Djaka diduga menerima uang sebesar Sin$213.600 atau setara Rp2,9 miliar.
Momen panas ini terjadi saat jaksa KPK, M Takdir Suhan, mencecar Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang hadir sebagai saksi. Jaksa mengonfirmasi daftar kode nama dan nominal uang yang tercatat di bagian keuangan perusahaan swasta tersebut.
Awalnya, jaksa mengonfirmasi kode nama 'Ocoy' yang tercatat menerima Sin$42.800.
"Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?" tanya jaksa KPK Takdir, dikutip dari detikcom.
Tanpa ragu, saksi membenarkan hal tersebut. "Iya, Pak," jawab Ocoy.
Satu per satu kode nama mulai dibuka. Muncul nama Budiman Bayu (kode BY) yang menerima Sin$28.500 dan Sin$7.200, Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi senilai Sin$5.400, hingga nama pejabat setingkat Kasubdit.
"Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 dolar Singapura. Kemudian 'SIS', 'SIS' adalah Sisprian Kasubdit?" tanya jaksa lagi dan diamini Ocoy.
"Baik, kemudian 'BR' adalah Bang Rizal?" tanya jaksa Takdir.
"Iya, Pak," kata Ocoy.
Puncaknya adalah ketika jaksa mengungkap data 'Sales 2' yang merujuk pada pimpinan tertinggi Bea Cukai. Jaksa menegaskan bahwa dalam bukti yang mereka pegang, kode nomor satu adalah sang Dirjen dengan nominal mencapai ratusan ribu dolar Singapura.
"Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata jaksa Takdir.
"1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa ke Ocoy.
Saksi mengaku paham dengan kode nomor satu, meski mengaku tidak tahu untuk nomor urut selanjutnya. Namun, fakta krusial terungkap saat jaksa memastikan apakah uang-uang haram tersebut benar-benar sampai ke tangan para pejabat tersebut.
"Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?" tanya jaksa dan kemudian dibenarkan Ocoy.
Kasus ini menyeret tiga bos Blueray Cargo sebagai terdakwa: John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Mereka didakwa memberikan suap total Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar demi memuluskan importasi barang.
Menanggapi kabar miring yang menerjang anak buahnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap hati-hati namun penuh teka-teki. Meski mengaku masih berkomunikasi dengan Dirjen Bea Cukai setiap hari, ia enggan masuk terlalu dalam ke substansi perkara.
"I saya nggak ikut campur, saya takut dosa. Tapi yang jelas, saya mengerti apa yang terjadi," kata Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (21/5/2026). Saat diminta penjelasan lebih lanjut, ia hanya berujar singkat, "Ada lah. Semangat teman-teman," pungkasnya.
Sementara itu, pihak internal Bea Cukai menyatakan akan tetap kooperatif dan memantau jalannya persidangan. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menegaskan posisi instansinya.
"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Sidang ini diprediksi akan semakin panas seiring dengan rencana jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi lain untuk memperkuat bukti aliran dana ke para pejabat negara tersebut.

Komentar Via Facebook :