Sidang TPPO di Batam Bongkar Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Lewat TikTok

Sidang TPPO di Batam Bongkar Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Lewat TikTok

Terdakwa Usman didampingi Penasihat Hukum, Saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (20/5/2026). (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali terbongkar dalam sidang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan, polisi mengungkap modus perekrutan korban melalui media sosial hingga dugaan pemotongan gaji selama tiga bulan pertama bekerja.

Perkara dengan nomor 332/Pid.Sus/2026/PN Btm tersebut menyeret terdakwa Usman. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu bersama hakim anggota Randi dan Dina.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari kepolisian terkait proses penangkapan terdakwa dan alur keberangkatan calon PMI nonprosedural menuju Malaysia melalui Batam.

Anggota Polda Kepri, Irfan, yang hadir sebagai saksi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi adanya rencana pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan internasional di Batam pada November 2025 lalu.

“Awalnya kami mendapat informasi adanya PMI yang akan diberangkatkan melalui Batam Center. Setelah dilakukan pemeriksaan, faktanya korban memang akan dipekerjakan ke Malaysia,” kata Irfan di hadapan majelis hakim.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua perempuan calon pekerja migran di kawasan Harbour Bay. Kedua korban diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur.

Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan terdakwa Usman dalam proses keberangkatan korban. Ia disebut menjemput korban dari penginapan sekaligus membantu pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor.

Menurut Irfan, terdakwa bekerja atas perintah seseorang bernama Rudi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Rudi diduga menjadi aktor utama yang mengatur keberangkatan para korban ke Malaysia dan disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

“Sesuai keterangan korban, mereka dijanjikan bekerja di Malaysia. Gaji tiga bulan pertama disebut akan dipotong terlebih dahulu sebelum korban menerima upah,” ujar Irfan.

Polisi juga mengungkap dugaan perekrutan korban dilakukan melalui media sosial TikTok. Dari aktivitas tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp9 juta.

Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, kartu ATM BCA, dua paspor milik korban, boarding pass kapal tujuan Batam, hingga satu unit mobil Honda Brio kuning bernomor polisi BP 1824 J yang diduga digunakan untuk operasional pengiriman korban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rumondang dalam persidangan membacakan daftar barang bukti yang diajukan ke majelis hakim. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, kendaraan, STNK, kartu ATM, paspor, hingga boarding pass atas nama korban.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :