Polda Kepri Masih Buru Otak Judi Online Internasional di Batam, Polisi Bongkar Data Perangkat Sitaan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengelar konfrensi pers usai berhasil membongkar praktik judi online di Batam, Selasa (12/5/2026). (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus dugaan jaringan judi online (judol) internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam. Hingga kini, penyidik masih menelusuri sosok pengendali utama atau otak di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita guna mengungkap aktor utama jaringan judi online tersebut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pengecekan terhadap seluruh perangkat yang diamankan. Otak pelaku belum ditangkap, saat ini kami masih dalami dengan cara mengecek semua perangkat yang terlibat dalam aktivitas judol ini,” ujar AKBP Arif saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Kamis (21/5/2026).
AKBP Arif menambahkan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik rampung.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 10 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, sehari kemudian aparat Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, sebelumnya menyebut praktik judi online tersebut diduga menyasar pasar internasional melalui modus permainan lotre daring yang dipromosikan menggunakan siaran langsung di media sosial.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 24 WNA dari berbagai negara. Mereka terdiri dari 14 warga Vietnam, 4 warga Filipina, 3 warga Kamboja, 2 warga Tiongkok, dan 1 warga Suriah.
Di lokasi pertama, yakni sebuah ruko di kawasan Taman Niaga Blok M Nomor 8–10, Sukajadi, petugas menyita 14 unit CPU, 20 monitor, 16 laptop, 45 telepon genggam, serta ribuan kartu bergambar naga yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.
Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di ruko tiga lantai kawasan OPBC Blok D2, Taman Baloi, aparat kembali menemukan enam CPU, tujuh monitor, 43 telepon genggam, dan ribuan kartu serupa.
Besarnya jumlah perangkat elektronik yang diamankan mengindikasikan praktik perjudian daring tersebut dijalankan secara terorganisir dan sistematis. Saat ini, penyidik masih menelusuri alur jaringan, peran masing-masing operator, hingga kemungkinan adanya pengendali utama yang diduga berada di luar negeri.

Komentar Via Facebook :