Tiga Terdakwa Kasus Sabu di Sagulung Divonis 5 hingga 6,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Edarkan Narkoba

Tiga Terdakwa Kasus Sabu di Sagulung Divonis 5 hingga 6,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Terbukti Edarkan Narkoba

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sagulung, Batam, Kamis (21/5/2026). (Foto: Jamalludin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sagulung, Batam, Kamis (21/5/2026). Ketiganya dinyatakan terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Douglas dan Randi. Dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Oki Darmansyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, Dodi Andika dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Andika Adopan Wilson Sihaloho divonis 6 tahun penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Oki Darmansyah dengan pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Dodi Andika dan Andika Adopan Wilson Sihaloho masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Usai persidangan, Andika melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Oki Darmansyah dan Dodi Andika masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya tujuh kemasan makanan ringan merek Sponge, satu gulungan plastik hitam, serta sejumlah plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus sabu.

Sedangkan satu unit telepon seluler Oppo A3x dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada 4 Oktober 2025 di Kavling Sagulung Sentosa, Kecamatan Sagulung, Batam.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Rumondang, disebutkan Oki Darmansyah dan Dodi Andika memperoleh sabu dari seorang buronan bernama Lutfi yang masuk dalam daftar pencarian orang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Jaksa menyebut sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Batam. Oki dan Dodi disebut memecah sabu menjadi paket-paket kecil sebelum dijual kepada Andika untuk diedarkan kembali.

“Pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual,” demikian isi dakwaan jaksa.

Berdasarkan hasil penimbangan Pegadaian Cabang Batam, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bersih 2,5 gram. Sementara hasil uji Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Dalam dakwaan subsider, mereka juga dijerat pasal mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :