Minyak Mentah dari Kapal Iran MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan, Laku Rp 900 Miliar
MT Arman yang dilelang. (Foto: dok Kejati Kepri)
Jakarta, Batamnews — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akhirnya memecah kebuntuan eksekusi barang rampasan negara dengan mengubah skema lelang kapal tanker MT Arman 114.
Strategi pemisahan antara muatan minyak mentah (light crude oil) dan fisik kapal tanker berbendera Iran tersebut membuahkan hasil positif bagi keuangan negara, yakni Rp900 Miliar.
Setelah berkali-kali gagal terjual saat ditawarkan dalam satu paket senilai Rp1,17 triliun, langkah taktis memisah objek lelang ini langsung menarik minat pembeli domestik.
Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan terbaru lelang MT Arman 114 per Mei 2026
Minyak Mentah Laku Rp900 Miliar: Kargo muatan sebanyak 1,2 juta barel minyak mentah resmi terjual kepada PT Pertamina Patra Niaga, Rp900 Miliar. Nilai akhir ini melonjak signifikan dari harga limit awal yang dipatok di kisaran Rp800 miliar.
Fisik Kapal Belum Terjual: Berbeda nasib dengan muatannya, kapal supertanker raksasa MT Arman 114 hingga saat ini masih belum laku dan statusnya masih belum terjual.
Nilai Limit Kapal Dipangkas: Pasca-pemisahan kargo, nilai limit penawaran khusus untuk unit kapal tanker sepanjang 330 meter ini sekarang diturunkan menjadi di kisaran Rp200 miliar.
Alasan Perubahan Strategi: Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa skema paket gabungan sebelumnya selalu sepi peminat dan gagal karena persyaratan regulasi Kementerian ESDM yang sangat ketat bagi korporasi yang ingin membeli kapal sekaligus minyak mentah secara bersamaan.
Meski kapal tanker buatan tahun 1997 tersebut belum beralih kepemilikan, pihak Kejaksaan Agung tetap optimistis fisik kapal komoditas ini akan segera mendapatkan pembeli baru dalam waktu dekat melalui pembukaan lelang ulang dengan harga limit yang baru.

Komentar Via Facebook :