Hakim Tolak Praperadilan Dua Kurir Narkoba, Penangkapan oleh Polda Kepri Dinyatakan Sah
Hakim tunggal, Irpan Lubis memimpin jalannya sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 21 Mei 2026 (Jamaluddin/Batamnews).
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua terduga kurir narkotika terhadap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Batam, Kamis, 21 Mei 2026.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Irpan Lubis saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan bahwa tindak pidana narkotika adalah kejahatan serius atau extraordinary crime yang berdampak luas bagi masyarakat. Majelis hakim juga menilai rangkaian tindakan penyidik mulai dari penangkapan hingga perpanjangan penangkapan—telah sesuai dengan proses penyidikan.
Hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 yang mengatur tugas pokok kepolisian, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan.
Dengan pertimbangan itu, majelis menyatakan proses penangkapan terhadap para pemohon sah menurut hukum.
Sebelumnya, dalam permohonannya, para pemohon—Hilman Pua Untu dan Nursan—meminta majelis menyatakan penangkapan, perpanjangan penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah.
Mereka juga meminta seluruh akibat hukum dari tindakan penyidik dibatalkan, memerintahkan pembebasan para pemohon, memulihkan nama baik dan kedudukan hukum mereka, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.
Kuasa hukum para pemohon, Saidi Amin, menilai penyidik menerbitkan surat perpanjangan penangkapan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Saidi, KUHAP hanya mengatur masa penangkapan selama 1 x 24 jam. Setelah itu, penyidik wajib menentukan status penahanan atau membebaskan orang yang ditangkap.
Baca juga: Ketua Aliansi Pemuda Lingga Yusri Mandala Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Bantah Isu Politis
Hilman Pua Untu dan Nursan ditangkap personel Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kepri di depan sebuah rumah di Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, RT 002 RW 005, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.
Dalam penindakan itu, polisi menyita 9.962 butir pil ekstasi dan ratusan cartridge pod yang mengandung narkotika. Keduanya diduga bertindak sebagai kurir narkotika.

Komentar Via Facebook :