Polisi Mediasi Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Batu Aji, Berakhir Damai
Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/5/2026).
Kehadiran personel di lokasi menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan 110 bebas pulsa yang aktif selama 24 jam. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari warga bernama Edi terkait adanya dugaan penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran.
Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan pihaknya segera menerjunkan personel ke lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran anggota di lapangan juga sebagai bentuk pelayanan dan upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar AKP Bayu, Senin (18/5/2026).
Personel yang diterjunkan terdiri dari Tim Pamapta 1 Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim, serta Unit Intelkam Polsek Batu Aji. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan situasi dan menggali informasi dari sejumlah pihak yang berada di tempat kejadian.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan penarikan kendaraan tersebut dipicu tunggakan angsuran yang telah berlangsung selama lima bulan. Menyikapi situasi tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah persuasif dengan memfasilitasi mediasi antara pihak debt collector dan debitur.
“Dalam penanganan di lapangan, personel tidak hanya melakukan pendataan dan dokumentasi, tetapi juga membantu proses mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan keributan maupun gangguan ketertiban umum,” katanya.
Upaya mediasi yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Pihak debt collector memutuskan untuk tidak melanjutkan penarikan kendaraan, sementara debitur berkomitmen melunasi kewajibannya paling lambat pada 20 Juni 2026.
“Alhamdulillah, kedua pihak mencapai kesepakatan. Penarikan kendaraan tidak jadi dilakukan dan debitur menyatakan kesediaannya untuk kembali melakukan pembayaran angsuran sesuai waktu yang disepakati,” pungkas AKP Bayu.

Komentar Via Facebook :