Dari Informasi Warga, Polisi Bekuk Mahasiswa hingga Bandar di Karimun

Dari Informasi Warga, Polisi Bekuk Mahasiswa hingga Bandar di Karimun

Beberapa barang narkoba yang berhasil diamankan oleh polisi di Kabupaten Karimun.

Nurjali

Karimun, Batamnews – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun mendapat pukulan telak. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, melalui Subdit II, berhasil membongkar jaringan ini dalam serangkaian operasi yang berlangsung sengit pada Kamis (23/4/2026) sore hingga malam hari.

Kisah penangkapan ini berawal dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Subdit II pun langsung bergerak cepat.

Sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pria berinisial HA alias A (45) diringkus di kediamannya, tepatnya di kawasan Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun. Petugas melakukan penggeledahan di hadapan saksi warga setempat. 

Baca juga: Nelayan Tambelan (24) Setubuhi Gadis 14 Tahun di Wisma Rahmat, Bintan Timur

Hasilnya, HA tidak bisa berkutik saat ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram. Narkoba itu disembunyikan dalam tas kecil dan dompet coklat, lengkap dengan timbangan digital serta perlengkapan kemas.

Operasi belum usai. Sekitar pukul 21.30 WIB atau beberapa jam setelah penangkapan pertama, tim kembali bergerak ke wilayah Meral. Sasaran kali ini adalah Perumahan Dangmerdu Indah. Petugas berhasil mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, yakni FM alias F (28) dan IP alias A (26).

Saat ditangkap, dari tangan IP ditemukan satu paket sabu yang diselipkan rapi di dalam kotak rokok. IP pun mengaku, sabu itu berasal dari FM. Petugas lalu memutuskan untuk menggeledah kediaman FM. Benar saja, dari dalam kamar dan area dapur, tim menemukan 8 bungkus sabu tambahan dengan berat bruto mencapai 22,13 gram.

Kasus ini pun mulai terang. FM mengakui bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria bernama PPA alias P. Polisi pun melakukan pengejaran cepat atau *hot pursuit*.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing. PPA alias P (30) berhasil ditangkap. Meski tidak ditemukan sabu siap edar, petugas menemukan sebuah kotak mencurigakan bertuliskan The New English Dictionary. 

Saat dibuka, kotak itu ternyata berisi dua unit timbangan digital dan satu pak plastik bening kosong. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa PPA adalah penyedia sarana bagi jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., M.H., selaku Kabidhumas Polda Kepri, menegaskan bahwa keempat tersangka kini terancam hukuman berat.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Batam, Berawal Sakit Hati di Tempat Kerja

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal sesuai dengan sinkronisasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) akan kami terapkan untuk memberikan efek jera," tegas Kabidhumas mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.

Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas demi mewujudkan kepastian hukum dan memberantas kejahatan luar biasa di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :