Nelayan Tambelan (24) Setubuhi Gadis 14 Tahun di Wisma Rahmat, Bintan Timur
Gambar ilustrasi nelayan dibuat dengan AI.
Bintan, Batamnews - Ada kisah kelam di balik pelabuhan nelayan di Kijang Kota. Seorang pemuda, YP (24), yang mencari ikan di laut, justru tega mencelakai seorang anak di darat. Korban seorang gadis yang masih duduk di bangku sekolah usia 14 tahun.
Kisah ini berawal dari pertemuan biasa. Bunga begitu kita panggil adalah anak dari keluarga kurang mampu. Kondisi ekonomi membuatnya putus sekolah meski usianya baru menginjak 14 tahun.
Di situlah ia berkenalan dengan YP. Sebagai lelaki dewasa, YP pandai merangkai kata. Cerita manis dan bujuk rayunya membuat korban luluh. Mereka pun berpacaran.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Batam, Berawal Sakit Hati di Tempat Kerja
Awalnya, kata polisi, YP memang telah melakukan perbuatan cabul, namun belum sampai pada hubungan layaknya suami istri. Namun, kewaspadaan korban perlahan runtuh.
Puncaknya terjadi pekan lalu, tepatnya Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. YP mengajak korban ke sebuah tempat penginapan sederhana, Wisma Rahmat, yang berada di Jalan Barek Motor, RT002/RW008, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Di tempat itulah, YP menyetubuhi Bidadari yang notabene masih anak di bawah umur.
Aksi bejat ini tidak berlangsung lama. Ibu kandung korban curiga dan murka. Merasa tidak terima anaknya yang masih bocah diperlakukan demikian, sang ibu langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur pada Minggu, 19 April 2026.
Laporan itu bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan. Tim polisi kemudian memburu YP dan menemukannya di sebuah rumah di Gang Paut Tiara, Kelurahan Kijang Kota.
Tanpa banyak perlawanan, polisi mengamankan YP. Dalam interogasi awal, pemuda nelayan itu pun mengakui perbuatannya.
"Tersangka YP mengakui telah menyetubuhi korban. Maka, YP langsung kami bawa ke Polsek Bintan Timur," ujar Iptu Yofi Akbar, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, mewakili Kapolsek AKP Aang Setiawan, pada Jumat, 24 April 2026.
Iptu Yofi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menjerat YP. "Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau ke Singapura, Pemodal Diduga Warga Negara Singapura
Polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk bagaimana awal mula perkenalan korban dengan tersangka, apakah melalui media sosial atau saluran lainnya.
YP pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara Bidadari, anak yang putus sekolah karena tak mampu, kini harus memulihkan luka yang lebih dalam dari sekadar kemiskinan.
Komentar Via Facebook :