Kuasa Hukum Sekolah Charisma: Tuduhan Penutupan Akses Jalan Tidak Berdasar

Kuasa Hukum Sekolah Charisma: Tuduhan Penutupan Akses Jalan Tidak Berdasar

Pihak Sekolah, Vihara, dan RT Sekitar Saat Meberikan Hak Jawab dan Ditemui di Sekolah Kharisma Jodoh.

Nurjali

Batam, Batamnews – Polemik sengketa lahan di kawasan Nagoya, Batam, memasuki babak baru. Kuasa hukum Sekolah Charisma, Tantimin, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut pihaknya menutup akses jalan hingga mengganggu ibadah di Vihara Budhayana.

Klarifikasi ini diberikan menyusul pernyataan seorang bernama Mardi (diinisialkan sebagai M) yang mengklahm adanya penyempitan jalan dan hambatan aksas ibadah di samping vihara.

Menurut Tantimin, klaim tersebut tidak berdasar dan cenderung memutarbalikkan fakta.

Baca juga: Bea Cukai Serahkan Kasus Kontainer Limbah B3 ke BP Batam: Kalau Belok Bukan Tanggungjawab BC

"Murni ini sengketa antara pemilik lahan, Saudara Sudirman, dengan Saudara Mardi," ujar Tantimin, Kamis, 24 April 2026.

Ia menjelaskan, Mardi sebelumnya menyewa lahan tersebut untuk operasional sekolah miliknya, Sekolah Avava, selama 11 tahun. Namun setelah masa sewa berakhir pada Juni 2025, lahan tidak dikembalikan dalam keadaan semula.

Perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 28/PDT.G.S-KEB/2025/PN.Btm. Pengadilan menghukum Mardi membayar ganti rugi sebesar Rp473.900.000.

"Saat ini proses eksekusi berjalan. Jika hingga 5 Mei 2026 kewajiban itu tidak dipenuhi, maka akan dilakukan sita terhadap Sekolah Neo Global milik Saudara Mardi," tegas Tantimin.

Berdasarkan berita acara rapat di Kantor Lurah Batu Selicin pada 15 April 2026, tidak ada warga yang merasa terganggu dengan pemagaran yang dilakukan.

Lubis, Ketua RT 003 RW 008, menegaskan bahwa Mardi bukan warga tetap di lingkungan tersebut. Aliansi yang diklaimnya juga tidak diakui perangkat RT/RW.

"Tidak ada laporan warga soal penutupan jalan. Klaim itu murni dari Saudara Mardi sendiri," kata Lubis.

Pengurus Vihara Budhayana, Feri, juga membenarkan bahwa jemaat tetap beribadah lancar tanpa gangguan akses dari pihak Sekolah Charisma.

Baca juga: Imigrasi Temukan 29 WNA China Bekerja di Mega Proyek Opus Bay, 24 Paspor Disita

Merasa nama baik kliennya dicemarkan melalui tuduhan fitnah dan spanduk provokatif, Sekolah Charisma telah melaporkan Mardi ke Polresta Barelang pada 23 April 2026.

Tantimin juga menyoroti legalitas Sekolah Neo Global milik Mardi. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Batam, sekolah tersebut belum memiliki izin operasional lengkap.

"Kami imbau orang tua wali murid berhati-hati dan periksa kembali izin operasional Sekolah Neo Global. Jangan sampai pendidikan anak-anak dirugikan di kemudian hari," pungkas Tantimin.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :