DPP Golkar Dukung Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dua Periode
Partai Golkar.
Batam, Batamnews - Partai politik dinilai tak boleh tergantung pada satu figur saja. Karena itu, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode mendapat dukungan penuh dari Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini.
Yahya bercerita, di internal partainya sendiri, kebiasaan membatasi kekuasaan ketua umum hingga dua periode sudah lama berlangsung. Praktik ini bahkan sudah berjalan jauh sebelum KPK mengeluarkan kajian resmi.
"Di Golkar sendiri, ketua umum secara realitas politik maksimal hanya dua periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode," ujar Yahya kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Baca juga: KPK Usul Ketua Umum Parpol Dibatasi Dua Periode, Ini Daftar 16 Rekomendasinya
Menurut politisi senior ini, pergantian pemimpin partai adalah hal yang lazim. Tujuannya jelas: menjaga kaderisasi, memastikan sirkulasi kepemimpinan, dan melakukan peremajaan politik.
"Supaya kekuatan partai tidak tergantung pada satu figur saja. Maka, perlu ada kaderisasi dan peremajaan politik," tegasnya.
Yahya juga mengangkat satu fakta lain yang membuat usulan ini semakin relevan: dominasi pemilih muda. Ia memperkirakan, pada Pemilu 2029 nanti, jumlah pemilih dari kalangan Gen Z dan milenial akan mencapai 60 hingga 70 persen.
Karena itu, menurut Yahya, peremajaan kepemimpinan partai bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan.
Meski demikian, Yahya menyerahkan keputusan akhir kepada para parpol. Menurutnya, aturan ini tetap harus disepakati bersama dalam pembahasan revisi undang-undang politik, khususnya Undang-Undang Partai Politik.
Sebelumnya, usulan pembatasan dua periode ini disampaikan KPK berdasarkan hasil kajian akademik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kajian tersebut juga melibatkan partai politik untuk menghimpun pandangan dan fakta objektif di lapangan.
"Kajian ini juga melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan dan fakta secara objektif," ujar Budi, Kamis, 23 April 2026.

Komentar Via Facebook :