Berlaku Seluruh Indonesia! Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama 2026: Syarat & Cara Terbaru

Berlaku Seluruh Indonesia! Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama 2026: Syarat & Cara Terbaru

Surat tanda nomor kendaraan (STNK) (Foto: Istimewa)

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas. Mulai tahun 2026, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan tanpa menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan untuk mengatasi kesulitan masyarakat yang selama ini terkendala identitas pemilik pertama yang sudah tidak dimiliki.

Namun, kelonggaran ini hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik tetap harus melampirkan dokumen sesuai identitas yang tertera di STNK.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan di Jawa Barat pada 6 Maret 2026. Kemudian, mulai April 2026, aturan yang sama diadopsi secara nasional. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas tetap bisa mengurus kewajiban tahunan meskipun belum melakukan balik nama.

Baca juga: Imigrasi Temukan 29 WNA China Bekerja di Mega Proyek Opus Bay, 24 Paspor Disita

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyampaikan bahwa kepolisian menyiapkan langkah agar pelayanan administrasi kendaraan tidak memberatkan masyarakat.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Wibowo dikutip dari Antara.

Selama ini, pembeli kendaraan bekas kerap kesulitan membayar pajak tahunan karena diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama. Akibatnya, tak sedikit kendaraan menunggak pajak karena pemilik baru tidak lagi memiliki akses ke identitas penjual pertama.

Meski syarat KTP pemilik lama dilonggarkan, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan dokumen lain, antara lain:

  1.  STNK asli
  2.  KTP pemilik baru
  3.  Kuitansi jual beli bermaterai yang mencantumkan detail kendaraan
  4.  Formulir pernyataan kepemilikan
  5.  Surat kesanggupan melakukan balik nama paling lambat 2027

BPKB asli juga disarankan untuk memperkuat verifikasi data.

Baca juga: Rincian 361 Jemaah Kloter Pertama Haji 2026: 145 dari Batam, 145 dari Tanjungpinang

Pada dasarnya, pengesahan STNK diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mensyaratkan identitas pemilik kendaraan. Namun, kepolisian memberikan kelonggaran agar masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban pajak tahunan sambil menyiapkan administrasi kepemilikan yang sesuai.

Perlu dicatat, kebijakan ini tidak permanen. Sepanjang 2026, pemilik kendaraan bekas masih diberi ruang untuk memperpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama. Mulai 2027, kendaraan wajib sudah atas nama pemilik yang sah melalui proses balik nama.

Pemerintah juga menyebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua telah digratiskan di sejumlah daerah. Meski begitu, pemilik tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, serta biaya administrasi lain seperti STNK, pelat nomor, BPKB, dan mutasi jika diperlukan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :