Imigrasi Temukan 29 WNA China Bekerja di Mega Proyek Opus Bay, 24 Paspor Disita
Sumber foto. (Istimewa).
Batam, Batamnews – Sebanyak 29 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok ditemukan bekerja di Mega Proyek Opus Bay, yaitu pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Batam. Petugas langsung menyita 24 paspor dan mengamankan lima orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi pengawasan keimigrasian gabungan itu digelar pada Selasa, 21 April 2026. Tim dari Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyisir area proyek dan memeriksa langsung aktivitas para WNA di lokasi konstruksi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan para WNA tersebut terlibat dalam pekerjaan fisik seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Baca juga: WNA Belanda Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Darah Mengalir Hingga Teras
Rinciannya, lima orang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya menggunakan Visa on Arrival (VoA). Petugas menduga ada ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Atas temuan itu, 24 paspor disita sementara. Lima WNA diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara WNA lainnya akan dijadwalkan diperiksa dalam waktu dekat.
Petugas juga mendalami pihak pengelola proyek dan penjamin untuk memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan, operasi ini bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Imigrasi mengimbau para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Batam menambahkan, operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mengedepankan pelayanan dan penegakan hukum.
"Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud sinergi kami dalam mengusung semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', sebagaimana arahan Direktur Jenderal Imigrasi," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :