22 Tahun Ditunggu, UU PPRT Disebut Belum Rinci Soal Gaji: "Hadiah Kartini Masih Perlu Aturan Turunan"
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi.
Jakarta, Batamnews – Pemerintah mengakui bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan belum memuat pengaturan secara rinci mengenai upah hingga jam kerja bagi para asisten rumah tangga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menyampaikan hal itu di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2926.
"Memang dalam UU ini belum secara detail karena masih akan dibahas. Masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan," ujar Arifah kepada wartawan.
Ia menjelaskan, soal besaran upah nantinya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Begitu pula dengan ketentuan jam kerja yang wajar.
Arifah kemudian merinci hak-hak dasar yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Hak dasar pekerja rumah tangga meliputi upah layak, jam kerja wajar, hak libur atau cuti, hak mendapatkan makanan sehat atau jaminan sosial, hak atas perlakuan manusiawi bebas kekerasan, dan perlindungan hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Menteri Arifah mengapresiasi perjuangan panjang pengesahan UU PPRT yang memakan waktu 22 tahun sejak pertama kali diusulkan.
"Alhamdulillah, ini merupakan hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun 2026 ini," tuturnya.
Menurutnya, undang-undang ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga pihak pemberi kerja.
Arifah menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam UU ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama ketua RT dan RW.
"Jadi kalau ada persoalan terkait pekerja rumah tangga, bisa dilaksanakan dan dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga, yaitu RT atau RW," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :