Kantor Disdukcapil Jadi Sarang Pungli, Jawaban Kadis Dikritisi Mahasiswa

Kantor Disdukcapil Jadi Sarang Pungli, Jawaban Kadis Dikritisi Mahasiswa

Sejumlah warga terlihat antri, di lokasui tempat warga batam mengurus KTP Kantor Disdukcapil Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Investigasi Batamnews menemukan adanya oknum yang diduga sengaja berbaur di tengah antrean masyarakat di Kantor Disdukcapil Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka menawarkan bantuan untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan.

Dalam kondisi tertentu, ketika masyarakat merasa lelah mengantre dan menghadapi lambannya proses input data, sebagian warga akhirnya tergoda memilih "jalur belakang" demi mempercepat pengurusan dokumen mereka.

Bukan hanya satu orang, terdapat banyak calo yang beroperasi di Disdukcapil. Mereka menggunakan modus serupa, yakni berbaur dengan warga yang sedang mengantre atau duduk beristirahat di warung-warung kecil di depan kantor.

Baca juga: Kantor Disdukcapil Batam Jadi Sarang Pungli

Tarif yang ditawarkan pun bervariasi. Untuk pengurusan surat pindah atau KTP pindah, biaya yang diminta sekitar Rp500.000. Sementara untuk pengurusan gabungan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, tarifnya bisa mencapai Rp700.000. Pembayaran dilakukan setelah berkas selesai diproses.

Para calo tersebut diduga memanfaatkan jalur belakang dengan bekerja sama dengan oknum pegawai dinas. 

"Tanpa surat listrik atau air, atau barcode, semua bisa diurus," kata salah seorang calo saat investigasi dilakukan Batamnews di sekitar halaman Disdukcapil, Senin, 20 April 2026.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, saat dikonfirmasi pada Senin, 20 April 2026 siang, menegaskan bahwa seluruh layanan di Disdukcapil tidak dipungut biaya.

"Seluruh pegawai Disdukcapil memiliki semangat yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mewajibkan penggunaan papan nama dan tanda pengenal. Jika ada hal yang tidak nyaman, segera laporkan sesuai nama yang tertera," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, sejak menjabat pada November 2025, sejumlah perbaikan telah dilakukan, termasuk penertiban kelengkapan persyaratan administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.

Terkait keberadaan calo di luar pagar kantor, ia menyatakan hal tersebut berada di luar jangkauan pengawasan pihaknya.

"Untuk yang berada di luar pagar, itu tidak terjangkau dalam pengawasan kami dan bukan bagian dari pegawai Disdukcapil," ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan secara menyeluruh. Muryadi Aguspriawan, mahasiswa semester akhir Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Kepulauan, menilai keberadaan calo di sekitar kantor bukan hal baru dan telah berlangsung lama tanpa penertiban yang signifikan.

"Mereka secara aktif menawarkan jasa pengurusan dokumen kepada masyarakat, bahkan terkesan memahami alur pelayanan internal dan prosesnya lebih cepat dibandingkan jalur resmi," ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Baca juga: KTP Jadi Syarat Wajib Cari Kerja, Permohonan Pindah Jadi Warga Batam Tembus 70 Dokumen Per Hari

"Meski secara administratif mereka bukan pegawai resmi, aktivitas mereka di sekitar area pelayanan publik tetap menjadi tanggung jawab moral dan institusional Disdukcapil," katanya.

Ia menegaskan bahwa bantahan yang hanya menyebut mereka "bukan petugas" tidak cukup. Diperlukan langkah konkret untuk menertibkan calo, memperkuat pengawasan, serta memastikan pelayanan yang adil, cepat, dan bebas pungutan liar.

Mahasiswa tersebut berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata demi memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kependudukan di Kota Batam. (Jam)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :