Kantor Disdukcapil Batam Jadi Sarang Pungli
Keluhan masyarakat memuncak akibat birokrasi yang berbelit, antrean yang seolah tak berujung, hingga fasilitas ruang tunggu dan parkir yang jauh dari kata layak. (Foto: Jamaludin/Batamnews)
Batam, Batamnews - Lambannya pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan serius masyarakat. Proses birokrasi yang berbelit, antrean panjang, serta minimnya fasilitas seperti area parkir dan ruang tunggu membuat warga merasa tidak nyaman saat mengurus dokumen kependudukan.
Kondisi itu mendorong sebagian masyarakat mencari jalan pintas dengan menggunakan jasa calo, terutama untuk pengurusan administrasi seperti surat pindah dari luar Batam. Ironisnya, situasi ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pun mencuat seiring dengan semakin maraknya penggunaan jalur tidak resmi itu.
Hasil investigasi Batamnews menemukan adanya oknum yang diduga sengaja berbaur di tengah antrean masyarakat. Dari situ, mereka mulai menawarkan bantuan, melakukan pendekatan persuasif, hingga terjadi negosiasi tertentu. Dalam kondisi terdesak oleh lamanya proses, sebagian warga akhirnya tergoda memilih jalur itu demi mempercepat pengurusan dokumen mereka.
Bukan hanya satu orang, Banyak orang yang menjadi calo di Disdukcapil. Mereka melakukan modus yang sama; berbaur dengan orang-orang yang masih mengantre atau ikut duduk dengan mereka yang sedang istrahat di warung warung kecil depan disdukcapil.
Harga, untuk surat Pindah atau KTP pindah, 500 ribu. Jika mengurus kk, KTP, dengan dokumen gabungan, biasanya mencapai 700 ribuan. Pembayaran itu, dilakukan usai oknum mengerjakan semua berkas hingga selesai.
orang-orang yang menjadi calo itu, ditenggarai bermain jalur belakang dengan ikut bekerjasama dengan pegawai dinas. "Tanpa surat listrik atau air, atau barcode," kata salah seorang calo, menjelaskan bahwa banyak hal bisa di urus tanpa harus melengkapi syarat-syarat formal ketika investigasi dilakukan Batamnews di sekitar halaman Disdukcapil, Senin (20/4/2026).
Tidak semua masyarakat memilih jalur pintas dengan menggunakan jasa calo. Kei, seorang mahasiswi di Kota Batam, justru mencoba mengurus sendiri KTP miliknya yang hilang. Ia terlebih dahulu mendatangi kantor polisi untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Setelah mendapatkan surat itu, ia langsung menuju Kantor Disdukcapil untuk mengurus penerbitan KTP baru. Namun, setibanya di lokasi, ia diarahkan untuk melakukan pengisian formulir secara online melalui barcode.
“Ya sudah, saya kira dengan kebijakan pengisian form lewat barcode ini prosesnya bisa lebih cepat. Jadi saya ikuti saja instruksinya, dan tidak mungkin juga saya memotong antrean,” ujarnya beberapa hari lalu saat diwawancarai.
Setelah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, ia dijanjikan akan menerima konfirmasi untuk pengambilan KTP. Namun, hingga kini, tidak ada kabar lanjutan yang ia terima. Padahal, telah dua tahun ia menunggu informasi dari Disdukcapil mengenai KTP-nya.
“Nyatanya sampai detik ini tidak ada saya dipanggil atau dihubungi, baik lewat email maupun WhatsApp dari Disdukcapil,” ungkapnya.
Selama dua tahun menunggu, KTP tersebut tak kunjung terbit. Ia pun menyayangkan lambannya pelayanan yang diberikan. Bahkan, ia mengaku mulai mempertimbangkan menggunakan jasa calo jika kondisinya terus seperti ini.
“Untuk mengurus PIN ATM, buka rekening, sampai registrasi lainnya, semuanya jadi tidak bisa. Sampai sekarang KTP saya belum ada,” tutupnya.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026) siang, menegaskan bahwa seluruh layanan di Disdukcapil tidak dipungut biaya.
“Pelayanan di Disdukcapil semuanya gratis. Dalam berbagai kesempatan kami selalu menyampaikan hal tersebut, baik melalui media televisi, cetak, maupun radio,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pegawai memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta diwajibkan menggunakan papan nama dan tanda pengenal.
“Jika ada hal yang tidak nyaman, segera laporkan sesuai nama yang tertera. Bersama kita luruskan bahwa pelayanan kepada masyarakat itu mudah. Disdukcapil hanya membutuhkan bukti dukung yang lengkap sebagai pertanggungjawaban administrasi,” pungkasnya.
(jam)
Komentar Via Facebook :