Dua Tersangka Narkotika di Bukit Senyum Ditangkap, Polisi Sita Lima Paket Sabu
Konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Bukit Senyum.
Batam, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 16 April 2026. Penangkapan ini hasil kerja sama Satresnarkoba dan Satreskrim Polresta Barelang.
Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan kedua tersangka berinisial WH dan NV.
"Pengungkapan ini hasil kolaborasi seluruh tim. Satresnarkoba bersama Satreskrim berhasil mengungkap kasus ini di Bukit Senyum," kata Arsyad, Jumat, 17 April 2026.
Polisi menyita lima paket sabu dari tangan salah satu tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku barang itu didapat dari wilayah Kampung Aceh," ujar Arsyad.
Hasil tes urine terhadap tersangka lainnya juga positif mengandung sabu.
"Kedua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti menguasai dan terlibat penyalahgunaan narkotika," tegas Arsyad.
Baca juga: Mulai Hari Ini, ASN Bintan WFH Setiap Jumat, Kecuali Pejabat Ini dan Layanan Publik
Polisi akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu untuk menindaklanjuti proses hukum para pelaku.
Kedua tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Komentar Via Facebook :