Dua Tersangka Narkotika di Bukit Senyum Ditangkap, Polisi Sita Lima Paket Sabu

Dua Tersangka Narkotika di Bukit Senyum Ditangkap, Polisi Sita Lima Paket Sabu

Konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkotika di Bukit Senyum.

Nurjali

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 16 April 2026. Penangkapan ini hasil kerja sama Satresnarkoba dan Satreskrim Polresta Barelang.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan kedua tersangka berinisial WH dan NV.

"Pengungkapan ini hasil kolaborasi seluruh tim. Satresnarkoba bersama Satreskrim berhasil mengungkap kasus ini di Bukit Senyum," kata Arsyad, Jumat, 17 April 2026.

Baca juga: Sakit Hati Istri Diduga Selingkuh, Pria di Batam Justru Buat Akun Palsu dan Sebar Ujaran Kebencian SARA

Polisi menyita lima paket sabu dari tangan salah satu tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku barang itu didapat dari wilayah Kampung Aceh," ujar Arsyad.

Hasil tes urine terhadap tersangka lainnya juga positif mengandung sabu.

"Kedua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti menguasai dan terlibat penyalahgunaan narkotika," tegas Arsyad.

Baca juga: Mulai Hari Ini, ASN Bintan WFH Setiap Jumat, Kecuali Pejabat Ini dan Layanan Publik

Polisi akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu untuk menindaklanjuti proses hukum para pelaku.

Kedua tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :