PKS Hukum DATUN, Pemkab Bintan dan Kejari Bintan Perkuat Kolaborasi Tangani Perdata
Bupati Bintan Perjanjian Kerja Sama atau PKS diteken untuk menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN).
Bintan, Batamnews – Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan resmi memperkuat kerja sama di bidang hukum. Perjanjian Kerja Sama atau PKS diteken untuk menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN).
Penandatanganan berlangsung Senin, 13 April 2026 di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, sebelum PKS ini, kerja sama dengan Kejari Bintan sudah berjalan baik. Ia mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan selama ini.
Baca juga: Kasus Penipuan Rumah Nenek Siin: Dibayar Rp52 Juta, Rumahnya Dijual Lagi, Tersangka Belum Ditahan
"Melalui kerja sama ini, Pemkab Bintan akan mendapat bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan. Baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujar Roby.
Ia berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara dapat membantu pemerintah daerah mengantisipasi potensi masalah hukum. Dengan begitu, setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menyebut dinamika pemerintahan kini semakin kompleks. Mulai dari regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset.
"Kehadiran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberi kontribusi nyata. Prinsip good governance harus berjalan," kata Rusmin.
Baca juga: Mendagri Tito Tegaskan Seluruh Daerah Wajib Terapkan WFH
Sepanjang tahun 2025, Kejari Bintan telah mendampingi 30 kegiatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) secara non-litigasi. Hasilnya, pemulihan keuangan negara mencapai Rp5,33 miliar. Sedangkan penyelamatan keuangan negara tembus Rp109,97 miliar.

Komentar Via Facebook :