Janji Sejak 2022 Tak Terwujud, Warga Ruli Kebun Sayur Tagih Kejelasan di BP Batam

Janji Sejak 2022 Tak Terwujud, Warga Ruli Kebun Sayur Tagih Kejelasan di BP Batam

Belum reda riuh persoalan distribusi air di Kota Batam, Kepulauan Riau, hari ini, Kamis (22/1/2026), ribuan warga yang tergabung dalam Team 20 Penataan Kebun Sayur mendatangi Kantor BP Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Belum reda riuh persoalan distribusi air di Kota Batam, Kepulauan Riau, hari ini, Kamis (22/1/2026), ribuan warga yang tergabung dalam Team 20 Penataan Kebun Sayur mendatangi Kantor BP Batam.

Massa yang berasal dari RW 015, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung ini menuntut kejelasan terkait penataan wilayah mereka yang dinilai jalan di tempat sejak tahun 2022.

Suasana di depan Gedung BP Batam memanas saat koordinator aksi menyampaikan orasinya dari atas mobil komando. Dengan pengeras suara, orator menegaskan bahwa warga Kebun Sayur adalah bagian sah dari penduduk Batam yang merasa diabaikan.

"Sampai saat ini belum ada kenyataannya! Masih banyak sebagian warga kita yang tinggal di luar kontrak! Betul?" teriak salah satu orator dalam video yang diterima redaksi, disambut seruan "Betul!" dari massa aksi.

Warga menyampaikan kekecewaan mendalam atas janji-janji yang tak kunjung terealisasi.

"Kasihan warga kami, kami ber-KTP Batam, kami warga negara Indonesia! Tolong jangan bohongi masyarakat! Kami tidak meminta berlebih-lebih, kami hanya meminta satu tapak rumah untuk masa depan anak cucu kami!" lanjutnya dengan nada emosional.

Aksi ini dipicu oleh ketidakjelasan penyelesaian penataan di wilayah Kebun Sayur. Menurut data dari Team 20 yang ditandatangani oleh Ketua Roni Chaniago dan Korlap Yabani Handiri, perintah penataan ini sebelumnya pernah disampaikan secara lisan oleh Kepala BP Batam pada 2022, namun hingga awal 2026 belum ada legalitas yang jelas.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 055/18/Januar/2026/team 20, ada tiga tuntutan utama yang dibawa oleh sekitar 1.000 peserta aksi:

  • Pencabutan PL Non-Produktif: Meminta Kepala BP Batam mencabut Penetapan Lahan (PL) yang tidak produktif dan saat ini sudah dikuasai atau ditempati oleh warga.
  • Alih Fungsi Lahan: Meminta Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam menyetujui alih fungsi lahan di wilayah Kebun Sayur sesuai janji pimpinan terdahulu.
  • Lahan Tambahan: Meminta penyediaan 177 tapak rumah tambahan bagi warga yang terdampak langsung oleh program penataan tersebut.

Pantauan Batamnews.co.id di lokasi menunjukkan massa membawa berbagai spanduk bertuliskan "Aksi Demo Damai Warga Kebun Sayur Kelurahan Sungai Binti". Meski penuh sesak, aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat dari personel Polresta Barelang.

Warga mengancam akan bertahan hingga ada perwakilan dari pihak BP Batam yang menemui dan memberikan jawaban pasti terkait nasib lahan tempat tinggal mereka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :