Empat Pekerja Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Ditangkap, 10 Unit Mesin Penyedot Disita
Beberapa barang bukti penambangan pasir ilegal yang diamankan oleh BP Batam.
Batam, Batamnews – Jajaran Direktorat Pengamanan BP Batam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polda Kepri menghentikan total aktivitas tambang pasir ilegal di empat titik di kawasan Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu, 12 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pekerja beserta 10 unit alat penyedot pasir dan sejumlah pipa.
Penertiban ini dilakukan menyusul perhatian serius Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terhadap aktivitas galian C yang merusak lingkungan dan berada di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam.
“Arahan mutlak Waka BP Batam untuk mengamankan area landasan pacu dari risiko kerusakan struktural,” demikian bunyi ringkasan hasil operasi yang diterima Batamnews, Senin, 13 April 2026.
Keempat pekerja yang diamankan telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sementara itu, 10 unit alat penyedot pasir dan pipa diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Batam.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia dalam rilis resmi di laman BP Batam.
Meski empat orang telah diamankan, Batamnews menghimpun informasi bahwa mereka telah dibebaskan setelah dimintai keterangan. Namun, Kompol Dharma Praditya Negara, Kasubdit 3 Polda Kepri, belum dapat memastikan hal tersebut.
“Kalau dilepaskan saya belum tahu, karena masih dalam pemeriksaan satgas,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Tony Febri, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan di Direktorat Pengamanan BP Batam, belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Senin, 13 April 2026.
Baca juga: Air Mata Keluarga di RS Bhayangkara: "Mana Keponakanku, Dia Orang Baik"
Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, ketika ditanya soal barang bukti alat penyedot pasir, justru mengarahkan wawancara ke Wakil Kepala BP Batam. “Langsung aja ke Bu wakil ya,” katanya singkat.
Namun, ia juga menyebut bahwa karena empat orang dan barang bukti telah diamankan kepolisian, maka wawancara sebaiknya dilakukan ke jajaran Polda Kepri.
“Kalau barang bukti dititipkan di Satpol,” ujarnya menambahkan.

Komentar Via Facebook :