Dikendalikan dari Lapas hingga Vape Beracun: Polda Kepri Musnahkan 18.129 Butir Ekstasi dan Ribuan Cairan Etomidate
Konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kepri.
Batam, Batamnews — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar konferensi pers di Batam, Jumat, 10 April 2026. Mereka memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika periode 12 Februari hingga 7 April 2026.
Selain itu, dilakukan pula pemusnahan barang bukti dari operasi bulan Februari hingga Maret 2026.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, memimpin konferensi pers tersebut. Ia didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, Kabidpropam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, serta perwakilan dari GRANAT, BPOM Batam, dan Bea Cukai Batam.
Baca juga: Polsek Sekupang Ringkus Dua Begal Pantai Cipta Land dalam Hitungan Jam
Kombes Nona menyampaikan, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 58 orang, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
Dari puluhan kasus tersebut, enam di antaranya tergolong menonjol. Termasuk pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas dan peredaran narkotika jenis baru berupa cairan etomidate dalam liquid vape.
"Barang bukti yang disita berupa sabu 1.732,25 gram, ekstasi 18.403 butir, etomidate 2.568 pieces, dan happy water 162,36 gram," jelas Kombes Nona.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap 24 Laporan Polisi dengan 32 tersangka. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik BNNP Kepri. Alat bersuhu tinggi ini memastikan narkotika habis terbakar tanpa menyisakan residu berbahaya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan:
- Sabu kristal/padat: 1.828,56 gram (dari total sitaan 1.937,69 gram)
- Ekstasi: 18.129 butir (dari total sitaan 18.300 butir)
- Etomidate (liquid vape): 2.529 pcs (dari total sitaan 2.571 pcs)
Kombes Suyono membeberkan dua kasus yang menjadi sorotan. Pertama, penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu. Keduanya dikendalikan oleh anak mereka yang berada di dalam lapas.
Kedua, tim opsnal berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pieces vape mengandung etomidate di wilayah Sagulung. Tersangka berinisial HPU dan N diamankan dalam operasi tersebut.
Polda Kepri mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika melalui keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Nona mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Segera laporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tegasnya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk pelaporan cepat dan terpadu.
Komentar Via Facebook :