Jangan Nekat, Ini 11 Larangan Keras bagi Pelanggan Air Batam Hilir yang Bisa Berujung Sanksi

Jangan Nekat, Ini 11 Larangan Keras bagi Pelanggan Air Batam Hilir yang Bisa Berujung Sanksi

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Bagi Anda pelanggan setia Air Batam Hilir, sebaiknya mulai lebih teliti dan disiplin dalam menggunakan fasilitas air bersih. Pasalnya, ada aturan main yang sangat ketat dan tidak boleh dilanggar jika Anda tidak ingin berurusan dengan hukum atau terkena sanksi berat.

Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan resmi yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2022, Bab X Pasal 44. Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi air tetap lancar dan adil bagi seluruh warga Batam.

Lantas, apa saja hal-hal yang dilarang keras? Air Batam Hilir merangkum 11 poin utama yang wajib diketahui pelanggan:

  1. Jangan Menyadap Ilegal: Dilarang keras menyadap air langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum melewati meteran.

  2. Dilarang Pakai Pompa Penyedot: Jangan menggunakan pompa atau alat apa pun yang dapat mengurangi tekanan air atau mengganggu fungsi meter air.

  3. Jaga Jaringan Pipa: Merusak jaringan pipa adalah tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

  4. Jangan Ubah Posisi Pipa: Mengubah letak pipa dinas tanpa izin resmi tidak diperbolehkan.

  5. Meteran Jangan Ditimbun: Meteran air harus mudah diakses petugas, dilarang sengaja menimbunnya.

  6. Jangan Modifikasi Pipa: Segala bentuk modifikasi pipa dinas yang membuat meter air tidak berfungsi baik adalah pelanggaran.

  7. Dilarang Jual Air Tanpa Izin: Menjual atau menyalurkan air ke pihak lain tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal.

  8. Jangan Rusak Segel: Segel meter air adalah bukti keaslian dan akurasi, dilarang keras melepas atau merusaknya.

  9. Dilarang Menyambung Sendiri: Jangan coba-coba menyambung pipa dinas secara mandiri.

  10. Jangan Masukkan Benda ke Meteran: Memasukkan benda apa pun ke dalam meter air dengan sengaja untuk merusak fungsinya adalah pelanggaran serius.

  11. Tolak Sambungan Ilegal: Melakukan pemasangan sambungan air yang tidak resmi atau "gelap".

Pihak otoritas menegaskan bahwa seluruh larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perka BP Batam. Pelanggan diharapkan bisa bekerja sama dengan tidak mencoba-coba melakukan manipulasi pada fasilitas air yang ada.

Ingat, tindakan curang atau perusakan bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga merugikan tetangga dan warga Batam lainnya karena mengganggu kelancaran distribusi air bersih. Jadilah pelanggan yang cerdas dan patuh aturan demi kenyamanan bersama.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :