Polsek Sekupang Ringkus Dua Begal Pantai Cipta Land dalam Hitungan Jam

Polsek Sekupang Ringkus Dua Begal Pantai Cipta Land dalam Hitungan Jam

Dua pelaku curas di Pantai Cipta Land, Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi premanisme di tempat wisata.

Hanya berselang beberapa jam setelah beraksi di Pantai Cipta Land, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial VMR (21) dan GFA (20) berhasil digulung polisi pada Kamis (9/4/2026) malam.

Kejadian bermula saat dua remaja, MFP (16) dan MLTS (16), sedang asyik bersantai menikmati suasana pantai sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, ketenangan mereka mendadak berubah menjadi mimpi buruk ketika didatangi oleh kedua pelaku yang membawa senjata tajam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, membenarkan aksi penodongan tersebut. Pelaku secara terang-terangan mengancam nyawa korban demi menguras harta benda mereka.

“Korban datang ke Pantai Cipta Land sekitar pukul 15.00 WIB. Tidak lama kemudian, dua orang pelaku mendatangi korban dan meminta uang serta telepon genggam dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau,” ujar Kompol Hippal kepada batamnews.co.id, Jumat (10/4/2026) siang.

Dibawah ancaman pisau, kedua korban tidak punya pilihan selain menyerahkan satu unit ponsel dan uang tunai Rp50.000. Setelah para pelaku kabur, korban langsung bergerak cepat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang.

Mendapat laporan, polisi tidak membuang waktu. Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk memburu pelaku. Tim buser segera menyisir lokasi dan mengumpulkan informasi di lapangan.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kavling Flamboyan, Kecamatan Sagulung,” katanya.

Penyisiran membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengepung dan meringkus kedua pelaku di lokasi persembunyiannya. Saat diinterogasi, nyali kedua pemuda ini menciut dan mengakui semua perbuatan mereka.

“Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, mulai dari motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi, sebilah pisau, hingga ponsel Samsung milik korban. Kini, VMR dan GFA harus bersiap menghadapi dinginnya sel penjara. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kompol Hippal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah hukumnya. Pengamanan akan terus diperketat demi menjamin ketenangan warga Batam.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :