Kejagung Amankan Kajari Karo Danke Rajagukguk Buntut Kasus Videografer Amsal Sitepu yang Vonis Bebas

Kejagung Amankan Kajari Karo Danke Rajagukguk Buntut Kasus Videografer Amsal Sitepu yang Vonis Bebas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk saat mengikuti Rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Langkah tegas ini diambil buntut dari penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer bernama Amsal Sitepu, yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut. "Benar, sudah diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung," ujar Anang kepada wartawan, Minggu, 5 Maret 2026.

Tidak hanya Danke, Kejagung juga turut mengamankan sejumlah pihak lain di lingkungan Kejari Karo. Mereka antara lain adalah Kepala Seksi Pidana Khusus hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Amsal.

Baca juga: Langka Usai Lebaran, Warga Lingga Mengeluh: SPBU Tutup, Harga Eceran Tembus Rp20.000

Anang menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap para jaksa yang diamankan. Tujuannya, untuk menilai apakah penanganan perkara Amsal telah berjalan secara profesional atau tidak.

"Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi. Kita tunggu hasilnya dan akan kami kabari. Kami butuh waktu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tidak bersalah," paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Danke Rajagukguk dan jajarannya terkait permintaan klarifikasi tersebut.

Kasus ini bermula pada tahun 2020. Amsal Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video. Namun, hanya 20 desa yang bersedia.

Masalah mencuat pada tahun 2025. Amsal tiba-tiba dijadikan tersangka dan diseret ke pengadilan. Jaksa menilai Amsal menggelembungkan anggaran dengan mematok harga untuk beberapa item dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, hingga clip on/mic. Menurut jaksa, kelima item itu seharusnya bernilai Rp 0. Akibat perbuatannya, negara dinilai dirugikan sebesar Rp 202 juta.

Dalam tuntutannya, Amsal terancam hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan mengganti kerugian negara. Namun, pengadilan memiliki pandangan berbeda. Hakim menilai Amsal tidak bersalah dan memvonisnya bebas.

Vonis bebas ini membuat kasus Amsal menarik perhatian Komisi III DPR. Danke Rajagukguk dan jajarannya pun dipanggil untuk mengikuti rapat bersama.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti adanya propaganda yang dinilai dijalankan melalui proses administrasi yang lambat. Ia menemukan keanehan pada surat dari kejaksaan yang berbeda kata dengan surat dari pengadilan.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Siswi SDN 001 Batam: Pelaku Tersangka, FBKB Desak Perbaikan Jalan

Habiburokhman menjelaskan, surat dari pengadilan menyebut istilah "menangguhkan penahanan" terhadap terdakwa Amsal. Sementara itu, surat dari kejaksaan menyebut "pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan".

"Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan jenis penahanan itu pasal 108, sementara penangguhan penahanan itu pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong dijelaskan," ujar Habiburokhman di DPR, Kamis, 2 April 2026.

Menghadapi pertanyaan itu, Danke Rajagukguk pun mengakui adanya kesalahan. "Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Itu memang tulisannya salah, pimpinan," ucap Danke.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :