Berkas Kasus Kematian Dwi Putri Dinyatakan P-21, Empat Tersangka Segera Diadili dan Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis

Berkas Kasus Kematian Dwi Putri Dinyatakan P-21, Empat Tersangka Segera Diadili dan Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis

Pelaku utama tewasnya pemandu lagu, Dwi Putri. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Misteri di balik tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini (25), seorang pemandu lagu asal Lampung di kawasan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), perlahan mulai menemukan titik terang untuk diadili. Kasus yang sempat menggegerkan publik dan menyoroti kerasnya pusaran dunia malam Kota Batam ini dipastikan segera memasuki babak persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan bahwa kerja keras penyidik kepolisian telah rampung. Berkas perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil, atau resmi menyandang status P-21.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Kini, kita bersiap melangkah ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu, proses persidangan siap digelar," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pada Senin (6/4/2026).

Pernyataan ini menjadi penanda bahwa waktu bagi para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya semakin dekat. Di tahap ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengebut penyusunan draf surat dakwaan final sebelum dilimpahkan ke majelis hakim.

Dalam perkara yang diduga kuat berkaitan dengan lingkaran hiburan malam ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka diduga memiliki peran yang saling berkaitan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Dwi Putri.

Keempat tersangka tersebut adalah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana atau Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan terakhir Putri Eangelina alias Papi Tam.

Pihak Kejaksaan tidak main-main dalam merumuskan dakwaan. Guna memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat, keempatnya akan dijerat dengan pasal berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Rincian dakwaan yang disiapkan meliputi:

  • Dakwaan Primer: Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c.
  • Dakwaan Subsider: Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c.
  • Dakwaan Lebih Subsider: Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.

Meski para tersangka telah diamankan dan jerat hukum sudah disiapkan, satu pertanyaan besar masih menggantung di benak publik: apa sebenarnya motif di balik terbunuhnya sang pemandu lagu.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan sengaja belum membeberkan secara rinci motif maupun kronologi berdarah tersebut. Sengkarut konflik ini disimpan rapat-rapat untuk diuji dan dibongkar langsung di dalam ruang sidang.

Kini, mata publik Batam tertuju pada Pengadilan Negeri, menanti fakta-fakta yang akan segera terungkap di meja hijau.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :