Barang Bukti 92 Gram Sabu dan 256 Butir Ekstasi Disita, Satresnarkoba Tanjungpinang Ringkus 9 Tersangka Termasuk PNS
Konfrensei pers Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika selama periode Maret 2026.
Tanjungpinang, Batamnews — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika selama periode Maret 2026. Pengungkapan perkara ini diekspos di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis, 2 April 2026.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mengatakan bahwa sembilan kasus tersebut melibatkan sembilan orang tersangka. Mereka berinisial AN, RA, P, DC, E, W, H, MR, dan R.
"Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Empat orang merupakan residivis," ujar Lajun saat memimpin konferensi pers.
Baca juga: Niat Damai di Polsek, Korban Tabrakan Beruntun di Bengkong Justru Ditinggal Kabur Pelaku
Para pelaku berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika. Kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Tanjungpinang: dua kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, empat kasus di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan tiga kasus di Kecamatan Tanjungpinang.
Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir atau setara 112,20 gram.
Lajun menambahkan, para tersangka memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS).
Tujuh tersangka dengan inisial AN, RA, P, DC, E, W, dan H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Digugat Rp7 Miliar, PT Puri Triniti Batam Bantah Rumah Glenn The Hive Belum Rampung
Sementara dua tersangka lainnya, MR dan R, dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.

Komentar Via Facebook :