Digugat Rp7 Miliar, PT Puri Triniti Batam Bantah Rumah Glenn The Hive Belum Rampung
Perumahan Elite Glenn The Hive, Yang Digugat Wanprestasi Oleh Konsumennya Senilai Rp. 7 Miliar Rupiah. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews — PT Puri Triniti Batam (PTB) membantah keras tudingan bahwa bangunan dalam proyek perumahan elite Glenn The Hive dan Shophouse Paul Lane belum rampung. Bantahan itu disampaikan menyusul gugatan konsumen senilai Rp7 miliar yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Dua pembeli, Oktavianus Tjoea dan Yenyen, menggugat pengembang atas dugaan keterlambatan penyelesaian satu unit rumah dan satu unit ruko.
Kuasa hukum PTB, Hendy Amerta, mengatakan hasil pemeriksaan setempat bersama majelis hakim PN Batam pada 31 Maret 2026 justru membuktikan sebaliknya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Siswi SDN 001 Batam Kota, CCTV Dikumpulkan
"Faktanya saat ini seluruh unit sudah selesai dibangun. Progres rumah mencapai 99,77 persen, hanya tinggal pengadaan tempat tidur. Sedangkan ruko sudah 95 persen, tinggal penyambungan jaringan listrik dan air dari instansi terkait," ujar Hendy di Batam, Kamis, 2 April 2026.
Ia menambahkan, kondisi itu disaksikan langsung oleh majelis hakim dalam sidang pemeriksaan lapangan.
Hendy juga mengingatkan bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2021, para pembeli menyetujui pembelian unit dalam kondisi indent atau masih tahap pembangunan. Risiko keterlambatan, termasuk akibat pandemi Covid-19, juga sudah diatur dalam perjanjian.
"Penggugat mengakui dan menyetujui membeli unit dalam kondisi indent serta menyadari adanya risiko keterlambatan dalam kondisi pandemi," tegasnya.
Menurut Hendy, pengembang sudah menyatakan kesediaan membayar denda keterlambatan sebesar 1 permil per hari dengan maksimal 3 persen dari nilai pekerjaan yang belum selesai. Bahkan, pengembang bersedia membeli kembali unit tersebut.
"Namun itu ditolak dan justru digugat dengan nilai tidak masuk akal hingga Rp7 miliar," ujarnya.
Ia mempersoalkan besaran gugatan. Total pembayaran riil yang dikeluarkan kedua pembeli untuk dua unit itu hanya Rp308.879.750.
"Dengan uang nyata yang sudah dikeluarkan sebesar Rp308 juta, menuntut pengembalian Rp7 miliar patut diduga sebagai modus mencari keuntungan," kata Hendy.
Ia menambahkan, para penggugat masih memiliki kewajiban kredit yang belum lunas kepada bank. Per 1 April 2026, sisa utang mencapai Rp2.912.233.167.
PT Puri Triniti Batam menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan unit sesuai perjanjian.
"Semua sudah diatur dalam PPJB. Terkait tuntutan Rp7 miliar, kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Hendy.
Baca juga: Kepala BP Batam Optimis Akselerasi Kemajuan Batam Mampu Beri Stimulus Ekonomi Daerah
Sebelumnya, kuasa hukum pembeli, Tantimin, menyatakan kliennya menggugat karena rumah dan ruko yang dibeli sejak 2021 belum juga selesai hingga hampir dua tahun melewati batas waktu serah terima.
"Batas akhir serah terima unit adalah 30 Juni 2024. Sampai sekarang sudah 2026, berarti hampir dua tahun keterlambatan. Pengembang terbukti ingkar janji," tegas Tantimin.
Para konsumen menuntut pembatalan perjanjian jual beli serta pengembalian dana dengan total nilai gugatan sekitar Rp7 miliar.

Komentar Via Facebook :