Tiga Kasus Pencurian Fasum di Batam Terungkap, Traffic Light hingga Kabel Tower Jadi Sasaran
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin didampingi Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.
Batam, Batamnews – Aksi pencurian yang meresahkan warga akhirnya tercium juga oleh polisi. Tiga kasus pencurian fasilitas umum (fasum) di Batam berhasil diungkap dalam kurun waktu bersamaan.
Kabar ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Polresta Barelang, Kamis, 2 April 2026. Tak hanya Kapolresta, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin pun turun langsung didampingi Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Lalu, apa saja yang dicuri? Ternyata sasarannya vital: traffic light, kabel tower pemancar sinyal, hingga kabel lampu jalan.
Baca juga: Digugat Rp7 Miliar, PT Puri Triniti Batam Bantah Rumah Glenn The Hive Belum Rampung
Kapolda Asep Safrudin dengan tegas menyebut aksi ini bukan kejahatan biasa. "Dampaknya langsung ke masyarakat. Macet karena traffic light mati, komunikasi terganggu, jalan gelap. Ini meresahkan," ujarnya.
Ia bahkan meminta jajarannya bertindak keras. "Jangan ada kompromi. Kejar pelaku dan penadahnya," tegas pria berpangkat bintang dua itu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, lalu membeberkan detail ketiga kasus tersebut satu per satu.
Kasus pertama, pencurian kotak pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar. Pelaku beraksi Jumat dinihari 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka datang pakai becak motor, lalu membongkar kotak panel. Tersangka yang ditangkap adalah JP (36), DC (38), dan satu buron inisial S.
Kasus kedua lebih nekat. Seorang pria bernama LM (50) nekat memanjat tower setinggi 72 meter di Sagulung. Dilakukannya Jumat, 20 Maret 2026 pagi. Hasilnya? Kabel sepanjang 1.680 meter digondol lalu dikupas untuk diambil tembaganya. Ternyata, ini sudah ke-14 kalinya dia beraksi di berbagai titik Batam.
Kasus ketiga adalah pencurian kabel lampu jalan di Batu Ampar. Tiga orang MRP (45), SM (43), dan RS (45) menggali tanah dengan cangkul, lalu mengupas kabel untuk tembaga. Lampu sorot dan dinamo motor pun ikut dicuri.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita komponen traffic light, alat potong, cangkul, hingga sisa kabel tembaga.
Baca juga: Niat Damai di Polsek, Korban Tabrakan Beruntun di Bengkong Justru Ditinggal Kabur Pelaku
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Sementara para penadah yang membeli barang curian, terancam 4 tahun bui.
Di akhir acara, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi kerja cepat polisi. Ia mengajak warga ikut menjaga kota.
"Kalau lihat kejanggalan, segera lapor. Jangan sampai fasilitas kita rusak karena ulah segelintir orang," pintanya.

Komentar Via Facebook :