PT Puri Triniti Batam Digugat Rp7 Miliar, Proyek Glenn The Hive Diduga Wanprestasi

PT Puri Triniti Batam Digugat Rp7 Miliar, Proyek Glenn The Hive Diduga Wanprestasi

Kuasa Hukum Korban, Tantimin dan Partner, bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Lakukan Sidang Lapangan, di Perumahan Glenn The Hive, Bengkong, Batam, Selasa (31/03/2026) pagi. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews — Sengketa antara konsumen dan pengembang kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, proyek perumahan elite Glenn The Hive di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah dua pembelinya menggugat pengembang, PT Puri Triniti Batam, ke Pengadilan Negeri Batam.

Oktavianus Tjoea dan Yenyen, selaku pembeli, mengajukan gugatan lantaran unit rumah dan ruko yang mereka beli sejak 2021 belum juga rampung dibangun hingga kini. Padahal, batas waktu serah terima telah lewat hampir dua tahun.

Kuasa hukum mereka, Tantimin dari Kantor Hukum Tantimin and Partners, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan.

Baca juga: Rugi Puluhan Juta, Agustoni Laporkan Wanita RMS yang Diduga Istri Oknum Perwira Polisi Batam

“Hari ini, Selasa, 31 Maret 2026, kami melaksanakan sidang lapangan bersama Pengadilan Negeri Batam di kawasan Glenn The Hive. Permasalahan ini terkait dugaan ingkar janji dalam transaksi jual beli properti bernilai miliaran rupiah,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Tantimin, kliennya telah membeli satu unit ruko di kawasan Paul Lane – Marc’s Boulevard Blok A No. 02 senilai Rp3,154 miliar, serta satu unit rumah tinggal di Blok B No. 20 dengan nilai Rp1,113 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui skema uang muka dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank UOB Indonesia. Untuk ruko, uang muka yang telah dibayarkan mencapai Rp724 juta, sementara sisanya melalui KPR sebesar Rp2,42 miliar. 

Adapun untuk rumah tinggal, uang muka sebesar Rp113 juta dan sisanya Rp1 miliar juga melalui fasilitas KPR.

Tantimin menjelaskan, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pengembang seharusnya menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan unit paling lambat 31 Desember 2023, dengan masa toleransi hingga 30 Juni 2024.

“Artinya, batas akhir serah terima adalah Juni 2024. Sekarang sudah 2026, berarti keterlambatan sudah hampir dua tahun. Dengan kondisi ini, jelas terjadi wanprestasi,” tegasnya.

Dalam gugatannya, pihak konsumen meminta pembatalan perjanjian jual beli sekaligus pengembalian seluruh dana yang telah dibayarkan.

“Intinya, kami meminta pengadilan membatalkan perjanjian dan mengembalikan uang klien kami,” lanjut Tantimin.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek legalitas perjanjian. Ia menyebut PPJB yang dibuat tidak dilakukan di hadapan notaris, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Terkait keterlambatan pembangunan, pihak pengembang disebut sempat beralasan terdampak pandemi Covid-19. Namun, alasan tersebut dinilai tidak relevan karena transaksi jual beli justru dilakukan pada masa pandemi.

“Ada juga dugaan mismanajemen internal yang menyebabkan proyek tidak berjalan sesuai jadwal. Bahkan pihak pengembang sendiri mengakui adanya keterlambatan,” ungkapnya.

Baca juga: Tak Terima Dituduh Tahan Kompensasi dan Pakai TKA Ilegal, PT Champion Batam Siap Tempuh 4 Jalur Hukum: Dari Polisi hingga Dewan Pers

Total nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp7 miliar, terdiri dari berbagai komponen kerugian yang dialami kliennya.

Sidang lapangan yang digelar pada Selasa siang itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang turun ke lokasi proyek untuk melihat kondisi bangunan secara langsung.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 April 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan. Sementara putusan perkara diperkirakan akan dibacakan pada akhir April 2026.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :