Tak Terima Dituduh Tahan Kompensasi dan Pakai TKA Ilegal, PT Champion Batam Siap Tempuh 4 Jalur Hukum: Dari Polisi hingga Dewan Pers
Ali Akbar Holongan, Kuasa Hukum PT Champion.
Batam, Batamnews – Sebuah isu menyeruak di tengah masyarakat. PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, sebuah perusahaan di Batam, dituding menahan kompensasi mantan karyawannya yang bernama Lean Hartono. Tak hanya itu, isu penyalahgunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ikut menyertainya.
Namun, cerita yang beredar itu kini mendapat bantahan tegas. Lewat kuasa hukumnya, Ali Akbar Holongan, PT Champion memilih untuk tidak tinggal diam. Mereka buka suara, bukan sekadar membantah, tetapi membongkar kronologi lengkap yang disebut-sebut menjadi akar masalah.
Semuanya bermula pada awal Februari lalu. Menurut Ali Akbar, persoalan ini bukan soal perusahaan enggan membayar hak karyawan, melainkan adanya prosedur yang dilanggar terlebih dahulu oleh sang mantan karyawan.
Baca juga: Isi Bensin dari 5 Bar, Pengendara di Batam Ditagih Rp250 Ribu: "Saya Bukan Pertama Kali Merasa Aneh"
Kisah ini dimulai pada 7 Februari, saat masa kontrak Lean Hartono resmi berakhir. Manajemen, kata Ali, justru proaktif. Mereka langsung menghubungi Lean melalui pesan WhatsApp, menanyakan kesediaannya untuk memperpanjang kontrak.
Tiga hari kemudian, tepatnya 10 Februari, Lean baru membalas. Ia menyatakan siap menandatangani kontrak baru. Karena hari itu juga merupakan jadwal penggajian, dan pihak perusahaan menganggap Lean masih ingin melanjutkan kerja, gaji penuh beserta Tunjangan Hari Raya (THR) Imlek pun dibayarkan.
"Dalam aturan Permenaker Tahun 2006, seharusnya apabila Saudara Lean merasa tidak memperpanjang kontrak, kami tidak berhak membayar THR Imlek. Kami punya bukti dan siap menunjukkannya," tegas Ali Akbar.
Namun, keanehan mulai terjadi. Pada 11 dan 13 Februari, HRD kembali menanyakan kehadiran Lean. Tak ada balasan. Hingga akhirnya, pada 25 Februari, setelah belasan hari menghilang, Lean mengirimkan surat pengunduran diri yang ditulis tangan. Surat itu, menurut Ali, janggal. Tidak mencantumkan tanggal penyerahan, namun isinya menyatakan kontrak telah habis sejak 8 Februari.
Perusahaan tetap berusaha mengikuti prosedur. Pada 10 Maret, gaji terakhir pun tetap dibayarkan.
Ali Akbar menyebut, memanasnya situasi justru terjadi setelah hak karyawan dibayarkan. Sehari setelah menerima gaji, Lean mengirim pesan ke manajemen. Namun, sebelum perusahaan sempat merespons dan melakukan audit administrasi terkait prosedur resign yang dinilai dilanggar, serangan dari luar justru datang lebih dulu.
Mulai 12 Maret, berita demi berita bermunculan. Ada yang menuduh perusahaan menahan kompensasi. Ada pula yang melebarkan isu ke soal Tenaga Kerja Asing ilegal. Padahal, menurut Ali, perusahaan sudah mengeluarkan hak jawab.
"Kita sudah konfirmasi kepada salah satu media tersebut via WA, apakah sudah membaca berita rilisan (hak jawab) kita? Dia menyatakan sudah. Tapi sampai saat ini, berita bantahan kami tidak pernah dirilis secara objektif," sesal Ali.
Soal isu TKA, Ali memastikan semua berjalan legal. Perusahaan memegang Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam yang berlaku hingga 2027.
"Silakan di-crosscheck ke Disnaker. Kami siap diaudit," ujarnya.
Perusahaan sempat berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dua kali somasi dilayangkan kepada Lean untuk duduk bersama. Namun, ajakan mediasi itu ditolak. Bahkan, saat ada kesempatan bertemu, Lean diduga datang bersama oknum media.
Merasa itikad baiknya diremehkan dan nama baik perusahaan tercoreng, PT Champion kini memilih jalur hukum. Ali Akbar Holongan memastikan ada empat langkah yang akan ditempuh:
- Laporan Pidana ke kepolisian terhadap Lean Hartono atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, hingga dugaan pemalsuan dokumen medis.
- Somasi Media atas pemberitaan yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan berpotensi melanggar UU ITE.
- Somasi Organisasi Media yang menaungi media-media tersebut atas praktik pemberitaan yang tidak berimbang.
- Pelaporan ke Dewan Pers dengan membawa seluruh bukti pelanggaran untuk mendapatkan rekomendasi sanksi administratif.
"Seluruh langkah yang saya ambil merupakan bentuk upaya menjaga nama baik perusahaan dan memastikan proses jurnalistik di Indonesia berjalan sesuai hukum dan etika. Kami mengimbau masyarakat agar tetap kritis dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat," pungkas Ali Akbar.

Komentar Via Facebook :