Sidang Korupsi Abdul Wahid: Sebut Kejanggalan Dakwaan KPK, OTT dan Rp800 Juta Hilang di Persidangan
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid saat menjalani proses persidangan.
Riau, Batamnews – Setelah mendengar pembacaan berkas dakwaan di persidangan, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, angkat bicara. Bersama dua terdakwa lainnya, ia menyoroti sejumlah perbedaan mencolok antara narasi yang sempat disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan publik dengan isi dakwaan yang dibacakan jaksa di pengadilan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid yang didampingi Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nur Salam, mendengarkan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
Usai persidangan, Abdul Wahid langsung menyampaikan keberatannya kepada awak media. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang ia temukan dalam surat dakwaan tersebut.
“Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK tadi, saya menilai beberapa kejanggalan. Di mana pada konferensi pers KPK dulu disebut adanya operasi tangkap tangan (OTT), tapi dalam dakwaan tidak ada disebut OTT,” ujar Abdul Wahid.
Ia juga menyoroti soal nilai uang yang disebut diterima. “Selain itu, pada operasi tersebut pihak KPK menyebut bahwa saya secara langsung menerima uang suap sebesar Rp 800 juta. Ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada menyebutkan saya secara langsung menerima uang Rp 800 juta tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Abdul Wahid menyebut ada dua hal lain yang sebelumnya menjadi sorotan publik namun tak ditemukan dalam berkas dakwaan. “Begitu juga adanya disebut pada konferensi pers KPK tentang penerimaan uang untuk pergi ke Inggris dan soal ‘jatah preman’. Ternyata dalam dakwaan juga tidak ada disebutkan,” sambungnya.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Delta Tantama SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang terdiri dari Dian Budiman Abdul Karib SH MH dan kawan-kawan menjerat Abdul Wahid serta dua bawahannya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai informasi, Abdul Wahid dan kawan-kawan diamankan tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 3 November 2025 lalu di Kota Pekanbaru.
Kronologi kasus ini bermula dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau di sebuah kafe pada Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau.
Baca juga: KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan, Tes Kesehatan Jadi Syarat
Fee itu dihitung dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau. Anggaran tersebut semula Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan. Namun, oleh Arief, besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa bagi pihak yang tidak menuruti permintaan tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah "jatah preman".

Komentar Via Facebook :