KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan, Tes Kesehatan Jadi Syarat

KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan, Tes Kesehatan Jadi Syarat

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terekam video saat berada dirumah sedang main gitar.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Setelah sempat menjalani tahanan rumah, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu kini harus kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Proses peralihan penahanan ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026. Namun, sebelum benar-benar menempati sel tahanan, Yaqut harus menjalani serangkaian tes kesehatan terlebih dahulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: TNI Buru Otak Penyiraman, Polri Periksa 86 CCTV

"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara saksama oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," imbuhnya.

Meski terjadi perubahan status penahanan, KPK memastikan proses penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu pun menargetkan agar berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Budi.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan kasus ini. Perkembangan terbaru, termasuk kondisi kesehatan Yaqut dan proses hukumnya, akan terus diinformasikan kepada publik.

Baca juga: Kuasa Hukum Banding Vonis Seumur Hidup Tiga Terpidana Kasus Sabu 1,9 Ton MT Sea Dragon

Sebagaimana diketahui, Yaqut pertama kali menjadi tahanan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 lalu. Informasi itu sempat mengemuka setelah istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, menyebut melihat Yaqut di Rutan KPK saat menjenguk suaminya di momen Lebaran.

Saat itu, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut memang telah menjadi tahanan rumah. Pihak KPK menegaskan perubahan status penahanan tersebut bukan karena faktor kesehatan, melainkan atas pertimbangan permohonan dari pihak keluarga.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :