Ayu Primadona Diganggu dan Diancam di Medsos, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi
Korban Saat Menandatangani Kuasa Hukum Kepada Pengacara Dicky Asmara Nasution. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Seorang perempuan, Ayu Primadona, menjadi korban dugaan penghinaan dan ancaman di media sosial. Perbuatan itu diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HY melalui beberapa platform.
Peristiwa itu terjadi pada awal Maret 2026. Terlapor diduga mengirimkan pesan langsung ke akun Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok milik korban. Isinya berupa kata-kata kasar, fitnah, hingga tuduhan tanpa bukti bahwa korban melakukan penggelapan mobil.
Tak hanya itu, korban juga mendapat intimidasi dan ancaman verbal. Meski sudah diblokir, terlapor disebut tetap menghubungi korban dari akun lain.
Baca juga: H-3 Lebaran, Dua Kabupaten di Kepri Gagal Bayar THR ASN Sebelum Idul Fitri 2026
Atas kejadian itu, Ayu merasa tertekan secara psikologis dan nama baiknya tercemar.
Kuasa hukum korban, Dicky Asmara Nasution, menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan penghinaan, fitnah, dan ancaman ini ke kepolisian agar diproses sesuai hukum,” ujar Dicky kepada Batamnews, Rabu, 18 Maret 2026.
Laporan nantinya akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami sedang mengumpulkan bukti elektronik, seperti tangkapan layar percakapan, untuk diserahkan ke penyidik,” tambahnya.
Baca juga: Lahan 7.000 Ha di Rempang Belum Clear and Clean, BP Batam Tak Bisa Terbitkan RKKPR
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi publik agar lebih bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

Komentar Via Facebook :