Motif Politik di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Pengamat Sebut Ada Upaya Jatuhkan Prabowo
Dewan Senior LP3ES, Thamrin Amal Tomagola.
Batam, Batamnews – Penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus berbuntut panjang. Di tengah penetapan empat anggota TNI sebagai tersangka, muncul dugaan kuat bahwa aksi tersebut sarat muatan politik.
Pengamat dari Dewan Senior LP3ES, Thamrin Amal Tomagola, menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa. Ia menduga ada kelompok tertentu yang sengaja ingin memanaskan situasi untuk melemahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan menyerang aktivis HAM, mereka berharap dapat memicu kemarahan masyarakat sipil yang dapat berujung pada upaya kudeta,” ujar Thamrin dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Thamrin menyebut kompleksitas kasus ini terlihat dari pola operasi pelaku. Ia merujuk pada keterangan aparat mengenai jumlah pelaku yang mencapai empat orang serta arah pelarian mereka yang berbeda-beda.
“Empat pelaku, pelarian ke berbagai arah, hingga dugaan manipulasi informasi di media sosial. Hal tersebut menunjukkan kompleksitas peristiwa ini,” jelasnya.
Meski menduga ada motif politik, Thamrin mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan pembenaran atas tindak kekerasan. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie adalah aksi teror yang harus dilawan.
“Kita harus melawan aksi teror ini, siapa pun pelakunya dan kekerasan tidak dibolehkan dalam demokrasi masyarakat sipil,” tegasnya.
Sementara itu, aparat penegak hukum telah menetapkan empat tersangka dari lingkungan TNI. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya kini ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan akan dititipkan ke Pomdam Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban, Andrie Yunus, diketahui disiram air keras oleh orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terus mengawal kasus ini. Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan, menyatakan pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada penyidik. Mereka mendesak agar pasal percobaan pembunuhan berencana segera diterapkan.
Baca juga: H-3 Lebaran, Dua Kabupaten di Kepri Gagal Bayar THR ASN Sebelum Idul Fitri 2026
“Kami sudah mengambil langkah resmi dengan menyampaikan surat kepada penyidik yang menangani perkara ini. Sekaligus kami meminta agar segera diterapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan,” kata Fadil dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Komentar Via Facebook :