Lahan 7.000 Ha di Rempang Belum Clear and Clean, BP Batam Tak Bisa Terbitkan RKKPR

Lahan 7.000 Ha di Rempang Belum Clear and Clean, BP Batam Tak Bisa Terbitkan RKKPR

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Nurjali

Batam, Batamnews – Badan Pengusahaan (BP) Batam belum bisa menerbitkan Rekomendasi Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (RKKPR) untuk kawasan Rempang dan Galang. Penyebabnya, lahan seluas kurang lebih 7.000 hektare yang masuk dalam program strategis nasional (PSN) itu masih berstatus belum clear and clean.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Keuangan. Pertemuan itu membahas kelanjutan PSN di dua pulau tersebut.

"RKKPR ini memang belum dapat kita berikan karena lahannya belum clear and clean. Kami tidak ingin mendahului proses yang tidak semestinya," tegas Amsakar dalam keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.

Baca juga: 300 Tiket Mudik Gratis Disiapkan Polda Kepri untuk Rute Batam-Tanjungpinang dan Kuala Tungkal

Amsakar menjelaskan, berdasarkan identifikasi di lapangan, lahan yang diminati untuk proyek tersebut masuk dalam empat kategori status lahan yang kompleks. Keempatnya adalah Hutan Lindung, Hutan Buru, Area Penggunaan Lain (APL), dan Daerah Konservasi.

Situasi ini membuat BP Batam harus berhati-hati. Sebab, penerbitan RKKPR tidak bisa dilakukan jika lahan masih memiliki masalah status. Ia mengaku sudah menerima dua surat dari badan usaha terkait pada 10 Maret 2026 yang meminta percepatan penerbitan rekomendasi.

Namun, meski proyek ini berstatus PSN dan desakan datang dari pengelola, Amsakar menolak adanya pengecualian prosedur. Ia memastikan di era kepemimpinannya, setiap langkah harus berpijak pada aturan yang berlaku.

"Kalau dia masih berstatus hutan, maka statusnya harus diturunkan terlebih dahulu menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Setelah itu clear, baru kita urus proses di Menteri ATR/BPN untuk mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," urainya.

Setelah HPL terbit, barulah BP Batam dapat mengalokasikan lahan tersebut kepada badan usaha. Alur birokrasi ini, kata Amsakar, adalah koridor yang benar dan tidak boleh dilompati.

Baca juga: H-3 Lebaran, Dua Kabupaten di Kepri Gagal Bayar THR ASN Sebelum Idul Fitri 2026

Dalam menjalankan tata kelola pertanahan dan perizinan, BP Batam saat ini berpedoman pada prinsip NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Seluruh proses juga mengacu pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 25, PP Nomor 28, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.

"Jika kita berpijak kepada NSPK ini, insyaallah tata kelola kita akan berjalan on the track. Kita mendukung kebijakan pusat, namun pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan normatif yang ada," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :