Amsakar Perintahkan OPD Percepat Pencairan THR dan Insentif Tokoh Masyarakat

Amsakar Perintahkan OPD Percepat Pencairan THR dan Insentif Tokoh Masyarakat

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk mempercepat proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta insentif bagi tokoh masyarakat menjelang Idulfitri. (Foto: dok.Diskominfo Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk mempercepat proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta insentif bagi tokoh masyarakat menjelang Idulfitri.

Instruksi tersebut disampaikan saat Amsakar memimpin Rapat Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Pemberian THR yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jumat (6/3/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Malik, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Dalam arahannya, Amsakar menegaskan bahwa proses administrasi tidak boleh menjadi hambatan bagi pegawai maupun masyarakat dalam menyambut hari raya. Ia meminta seluruh OPD segera mempercepat proses pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya.

“Jangan sampai karena persoalan administrasi pencairan menjadi terkendala, sehingga suasana hari raya tidak terasa cerah. Saya minta prosesnya dipercepat,” ujar Amsakar.

Selain THR untuk pegawai, Pemko Batam juga akan mempercepat pencairan insentif bagi tokoh masyarakat. Insentif tersebut diberikan kepada ketua RT dan RW, guru ngaji, imam masjid, mubalig, serta tokoh agama.

Tak hanya itu, bantuan sosial bagi lanjut usia (lansia) melalui Dinas Sosial juga menjadi perhatian pemerintah menjelang hari raya.

Amsakar menjelaskan, meskipun insentif bagi tokoh masyarakat biasanya disalurkan setiap triwulan, pemerintah mengambil kebijakan agar pembayaran dua bulan pertama dapat dilakukan sebelum Lebaran. Sementara sisa pembayaran akan diserahkan melalui agenda resmi setelah hari raya.

Dalam rapat tersebut, Amsakar juga menyoroti pentingnya percepatan serapan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya melalui proses lelang dan tender kegiatan di masing-masing OPD.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 persen pada triwulan awal belum tercapai karena rendahnya belanja pemerintah.

Ia menegaskan bahwa belanja pemerintah memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Hal itu merujuk pada rumus Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu Y = C + I + G + (X − M), di mana belanja pemerintah atau government expenditure menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi.

“Saya ingin uang itu bekerja, bukan diinapkan di bank. Proyek dan tender harus segera berjalan agar uang berputar di tengah masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa terdorong sejak triwulan pertama,” katanya.

Dalam sesi diskusi, rapat juga membahas dasar hukum pemberian THR bagi tenaga PJLP dan PPPK paruh waktu. Amsakar mengarahkan agar disiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

“Kita siapkan payung hukumnya melalui Perwako. Berikan THR sesuai ketentuan yang berlaku untuk PPPK umum. Pemerintah harus hadir memberikan kesejahteraan bagi mereka,” ujarnya.

Pada akhir rapat, Amsakar juga mengingatkan OPD terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), untuk menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola Dana BOS serta pendistribusian bantuan aset masyarakat berupa peralatan olahraga agar tepat sasaran dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Mohon ditertibkan. Anggaran pendidikan kita besar, lebih dari 20 persen APBD. Jangan sampai muncul temuan karena administrasi yang tidak tertib,” katanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :