Polda Kepri Bongkar Kebun Mangga Ilegal 294 Hektar di Hutan Rempang, Satu Tersangka Ditetapkan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di kawasan Hutan Taman Buru, Rempang, Sei Raya, Kota Batam. (Foto: dok.Polda Kepri)
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di kawasan Hutan Taman Buru, Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Kasus ini berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan konservasi secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026). Keterangan pers disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kepala Bidang Teknis KSDA Riau Sdr. Ujung Holisudin, S.Hut, Kepala Seksi Penyiapan Dokumen Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam Sdr. Desniko Garfiosa, S.H., M.H, Kepala Resort Pulau Rempang BBKSDA Riau Sdr. Ariyanto, S.I.P, serta staf KPHL II Batam Sdr. Karmawan, S.Hut.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam melindungi aset negara serta menjaga kelestarian ekosistem hutan konservasi dari penguasaan ilegal.
Kasus ini bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial yang dilakukan petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi pada 16 Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di kawasan hutan konservasi dengan luas sekitar 294 hektar. Lahan tersebut diketahui diklaim secara sepihak oleh tersangka.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HA alias A (54), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Tersangka diketahui memanfaatkan dan menguasai lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan kebun mangga sejak tahun 2012. Aktivitas itu dilakukan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan, tersangka juga menggunakan sebanyak 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Dokumen tersebut kini telah disita sebagai barang bukti bersama dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.
“Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan intensif guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.
Dalam sesi doorstop bersama awak media, Dirreskrimsus Polda Kepri juga menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap praktik mafia lahan.
“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik yang dilakukan oleh mafia tanah atau mafia lahan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penutup, Kabidhumas Polda Kepri kembali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan praktik ilegal di atas lahan negara.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perambahan hutan, mafia tanah, maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas terdekat secara profesional.

Komentar Via Facebook :