THR Pekerja 2026 Tak Boleh Dicicil, Menaker: Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 bagi pekerja swasta atau buruh wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam keterangannya, Menaker mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan tersebut dan tidak menunda pembayaran hak pekerja.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (3/3).
Ia juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Ketentuan juga berlaku bagi pekerja dengan sistem kerja harian lepas. Untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan upah satu bulan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," disebutkan dalam SE.
Selain itu, apabila perusahaan menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun kebiasaan yang berlaku, maka besaran THR yang dibayarkan harus mengikuti ketentuan tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Menteri Ketenagakerjaan juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengawasi perusahaan di wilayahnya agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan guna memberikan layanan konsultasi serta penegakan hukum terkait pembayaran THR.
"Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id," pungkas Menaker.
Komentar Via Facebook :