Polda Kepri Ungkap Alasan Hukum Penghentian Kasus Jimson Silalahi: Hasil Visum hingga Praperadilan
Jajaran Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang sengaja menghadirkan sederet ahli dari psikiater forensik hingga pakar hukum pidana Konferensi pers terkait kasus yan viral.
Batam, Batamnews – Suasana di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa, Polresta Barelang, Jumat siang 6 Maret 2026, berubah menjadi layaknya sebuah ruang kuliah. Bukan karena adanya wisuda, melainkan karena jajaran Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang sengaja menghadirkan sederet ahli—dari psikiater forensik hingga pakar hukum pidana untuk membedah satu per satu perkara yang menyeret nama Jimson Silalahi.
Konferensi pers yang digelar pukul 14.00 WIB ini bukan sekadar klarifikasi biasa. Ini adalah respons tegas institusi terhadap riuhnya tuntutan keadilan dari Jimson yang viral di media sosial.
Polda Kepri datang dengan berkas tebal dan fakta hukum yang menurut mereka telah diuji berkali-kali.
Baca juga: Hakim Vonis Alex Pangetsu Setahun Penjara Kasus Penggelapan Material Renovasi Rumah
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, memaparkan duduk perkara paling awal. Ia menceritakan insiden di kawasan Baloi Kolam, September 2022, yang menjadi akar masalah.
"Kejadian ini bermula dari tindakan pelapor yang menepuk bagian sensitif tubuh terlapor. Itu memicu reaksi spontan yang kemudian berkembang menjadi keributan," ujar Kombes Nona di hadapan awak media, didampingi jajaran Satreskrim.
Polisi saat itu bergerak. Sebanyak 11 saksi diperiksa. Hasil visum dari RS Elisabeth Batam pun menjadi pijakan.
"Korban dalam keadaan sadar, hanya ada luka gores ringan dan bengkak di jari. Tidak ditemukan luka berat," tegasnya.
Polisi ingin publik paham, penghentian penyelidikan tidak dilakukan asal-asalan. Kasus pengeroyakan yang dilaporkan Jimson ini sudah melewati uji materi di pengadilan. Pada 6 November 2023, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang praperadilan. Hasilnya? Permohonan pelapor ditolak mentah-mentah.
"Putusan praperadilan itu menyatakan penghentian penyelidikan sah secara hukum," tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menimpali.
Bukan hanya sampai di situ. Audit investigasi juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui gelar perkara khusus pada 21 Agustus 2025. Kesimpulannya sama: prosedur penyelidikan sudah sesuai ketentuan.
Berikutnya, polisi menyoroti laporan kedua yang menyebut adanya dugaan keterangan palsu oleh 60 orang saksi. Kasus ini juga dihentikan. Mengapa?
"Kami gelar perkara pada 14 Maret 2024. Kesimpulannya, tidak ada bukti materiil yang memenuhi unsur Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu," jelas Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.
Bagian yang paling sensitif dari kasus ini adalah dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor yang berinisial MS. Di sinilah peran para ahli menjadi krusial.
Polisi tak hanya mengandalkan kacamata hukum. Mereka menghadirkan dr. Jhonny Prambudi Batong, Sp.Kj (ahli psikiatri forensik) dan psikolog Mariana, M.Psi, untuk mengkaji kondisi anak tersebut, baik secara langsung maupun via teleconference.
Hasilnya mengejutkan. "Analisis menunjukkan kondisi kognitif anak dalam kategori normal. Tidak ditemukan gangguan fungsional yang signifikan secara psikologis," ujar Kombes Nona mengutip kesimpulan tim ahli.
Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Sofian, turut memberi pandangan. Menurutnya, tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dari pihak terlapor.
"Keberadaan anak di lokasi saat itu adalah keputusan ayahnya sendiri. Jadi secara hukum pidana, unsur kesengajaan sulit dibuktikan," kata Dr. Ahmad dalam paparannya.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta, pendapat ahli, dan proses hukum berlapis itu, penyidik akhirnya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyelidikan secara final pada 5 Februari 2026.
"Kami telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara bertahap sebanyak lima kali kepada pelapor. Bahkan pra-rekonstruksi juga dihadiri langsung oleh pelapor. Ini bukti kami transparan," tegas Kombes Nona.
Baca juga: Aplikasi Kencan Jadi Kedok Judol di Batam, Dioperasikan Anak Milenial dan Gen Z
Ia pun mengimbau publik untuk tidak terkecoh oleh narasi sepihak di media sosial. "Lihatlah kasus ini secara utuh. Penghentian ini bukan rekayasa, melainkan bentuk pemberian kepastian hukum bagi semua pihak," pintanya.
Meski begitu, pintu maaf ala hukum tetap terbuka. "Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum yang valid, kami pasti akan menganalisisnya kembali," tutup Kombes Nona, memastikan bahwa proses hukum tetaplah sesuatu yang hidup, tetapi harus berjalan di rel fakta, bukan di rel emosi publik.

Komentar Via Facebook :