Pemko Batam Terbitkan SE Antigratifikasi Jelang Hari Raya, ASN Dilarang Minta THR

Pemko Batam Terbitkan SE Antigratifikasi Jelang Hari Raya, ASN Dilarang Minta THR

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar-Li Claudia. (Foto: dok.Diskominfo Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang kerap muncul menjelang momentum perayaan hari raya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan, ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan institusi pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Selain itu, aparatur juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Amsakar menambahkan, apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya serta memastikan aturan itu dijalankan dengan baik.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, maupun pihak yang membutuhkan. Namun penyalurannya tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kota Batam disertai dokumentasi penyerahan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut sesuai arahan Wali Kota Batam.

Menurutnya, Inspektorat Kota Batam akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang laporan dari masyarakat apabila terdapat indikasi permintaan atau pemberian gratifikasi oleh aparatur.

“Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi surat edaran ini. Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN atau instansi pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusfa.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun dunia usaha untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Apabila terdapat permintaan dana atau hadiah yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah daerah, masyarakat dapat melaporkannya melalui sistem pengaduan Inspektorat Daerah Kota Batam maupun kanal pelaporan gratifikasi milik KPK,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :