Kronologi Tertembaknya Nakhoda Speedboat Penyelundup Rokok Luffman

Kronologi Tertembaknya Nakhoda Speedboat Penyelundup Rokok Luffman

Pihak Kanwil Dirjen Bea Cukai Kepri saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penangkapan terhadap sebuah speedboat penyelundup ratusan karton serta slop rokok khusus kawasan bebas, berlangsung dramatis di Perairan Mantang. 

Petugas Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepri terpaksa harus melepaskan tembakan dan mengenai nakhoda atau tekong. Sedangkan satu orang ABK terluka akibat terbentur bagian speedboat.

Nakhoda NS bersama 7 orang Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap petugas patroli BC Khusus Kepri setelah diduga hendak melakukan upaya penyelundupan rokok. 

NS membawa 347 Karton dan 18 Karung rokok merk Luffman 50 slop dan A100 80 slop dari East OPL, Malaysia tujuan Pulau Kijang, Jambi.

Dari pengakuan pihak BC Khusus Kepri NS berusaha kabur, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan untuk upaya penghentian. 

Namun tidak digubris, lalu petugas melakukan tembakan ke arak mesin kapal, sehingga 4 mesin tertembak.

"Proses kejar-kejaran, ada perlawanan, speed tidak mau berhenti padahal sudah 3 kali tembakan peringatan. Akhirnya tembak mesin, 4 mesin kena, kemudian masih ada satu mesin tetap kabur akhirnya dilumpuhkan tengkongnya (nahkoda)," ujar Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Kepri Raden Evy Suhartantyo, pada batamnews.co.id, Sabtu (23/4/2016) malam.

Muatan kapal  dan 7 ABK ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Kasusnya saat ini ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Perkiraan nilai barang Rp1.390.500.000. Perkiraan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.570.000.000 (Cukai, Bea Masuk, dan PDRI). NS ditangkap karena mengangkut barang larangan perbatasan impor karena tidak sesuai prosedur.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews